Madania.co.id, Bandung – Dalam kurun waktu dua pekan, sejumlah 16 pelaku tindak pidana dari 13 kasus kejahatan di Kota Bandung berhasil diamankan Satreskrim Polrestabes Bandung beserta jajaran Polsek.
Kapolrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya mengatakan, kasus kejahatan yang berhasil diungkap diantaranya pencurian dengan pemberatan (Curat), pencurian dengan kekerasan (Curas) dan pencucian kendaraan bermotor (Curanmor).
“Periode tanggal 1 sampai 15 Februari 2021, adapun tindak pidana yang terjadi adalah tindak pidana curas, curat dan curanmor,” ujar Ulung, dalam keterangan yang diterima, Selasa (16/2/2021).
Dalam kasus kejahatan yang diungkap, papar Ulung, diantaranya curat 9 kasus, curas 2 kasus dan curanmor roda dua 2 kasus.
“Pelaku yang berhasil ditangkap sebanyak 16 orang. Kasus curat 8 orang, curas 6 orang, curanmor roda dua 2 orang,” jelasnya.
Selain itu, berbagai macam modus kejahatan yang dilakukan para pelaku, yakni meliputi pembongkaran rumah sebanyak 6 kasus, merusak kunci kendaraan 2 kasus.
Kemudian, mengambil barang 3 kasus, kemudian pepet motor dan aniaya korban sebanyak 3 kasus, membongkar toko sebanyak 1 kasus.
“Waktu kejadiannya itu pada saat jam 06.00 WIB pagi hingga 12.00 WIB siang terjadi 2 kasus. Lalu jam 12.00 WIB siang hingga jam 18.00 WIB sore sebanyak 1 kasus, jam 18.00 WIB sampai 24 00 WIB sebanyak 4 kasus,” jelasnya.
“Kemudian, di malam hari dari jam 24.00 WIB sampai 06 00 WIB sebanyak 6 kasus,” tambah Ulung.
Diketahui, polisi turut mengamankan barang bukti, diantaranya kendaraan bermotor roda dua sebanyak 11 unit, pisau golok 3 bilah, BPKB 1 buah, handphone 1 unit dan kandang burung.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal berbeda-beda, ada dengan Pasal 365 KUHP Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Lalu, Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun. (mrf)
Discussion about this post