Madania.co.id, Bandung – Meski Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung sudah mulai menerapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Perhubungan dan Retribusi di Bidang Perhubungan pada 2021, sejauh ini denda bagi para pelanggar parkir liar belum diberlakukan.
Kepala Bidang Pengendalian dan Ketertiban Transportasi (PDKT) Dishub Kota Bandung Asep Kuswara mengungkapkan, pihaknya menargetkan denda akan efektif pada pertengahan 2021. Meski begitu, tak menutup kemungkinan apabila terdapat pengendara yang sering melakukan parkir liar akan dikenakan denda sebagaimana mestinya.
“Biaya inap belum, karena nanti diinapkan di Gede Bage, Leuwi Panjang belum dibenteng, takut hilang atau rusak. Mudah-mudahan di pertengahan 2021 lah, mulai ada sanksi denda bayarnya retribusi. Sambil kita membenahi sarana dan prasarana yang belum memadai,” ungkap Asep saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (20/1/2021).
Dia menjelaskan, saat ini para pelanggar yang kendaraannya diangkut, cukup menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) serta Surat Izin Mengmudi (SIM) saat akan mengambil kendaraan di Kantor Dishub Kota Bandung.
“Sanksinya perjanjian aja dulu tidak akan mengulang kembali. Sudah pada diambil (kendaraan), tidak ada yang tersisa. Memperlihatkan STNK dan SIM takutnya motornya bodong,” jelasnya.
Asep mengaku sejauh ini pihaknya melakukan penertiban parkir liar secara situasional. Pasalnya, para petugas Dishub juga tengah disibukkan dengan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proporsional di Kota Bandung yang akan berlaku hingga 25 Januari mendatang.
Dia menuturkan, apabila PSBB tidak diperpanjang, kemungkinan pihaknya akan lebin intens melakukan penertiban parkir liar. “Kalau PPKM sudah tidak ada, tidak diberlakukan penutupan jalan, sudah landai Covid-19 baru kita gerak. Dalam hal ini walaupun sarana dan prasarana belum memadai, kita manfaatkan dulu dengan gembok yang ada. Kalau ada orangnya, diangkut langsung,” tuturnya.
Sebagaimana diketahui, selain dikenai sanksi derek, pelanggar juga akan didenda berupa biaya pemindahan dan inap kendaraan sesuai dengan Perda Nomor 3 Tahun 2020 Pasal 53A ayat 1.
Bagi pelanggar kendaraan roda dua atau roda tiga dikenai denda sebesar Rp 245 ribu per tindakan ditambah biaya inap Rp 136 ribu per malam.
Kemudian, untuk kendaraan mobil atau roda empat dikenakan denda per tindakan sebesar Rp 525 ribu dan biaya inap Rp 304 ribu per malam.
Adapun kendaraan yang lebih dari roda empat didenda sebesad Rp 1.050.000 per tindakan dan biaya inap per malam Rp 124 ribu.
Discussion about this post