
Madania.co.id,Bandung – Pihak manajemen hotel Grand Sunshine memecat karyawannya, Panji secara tidak hormat. Tak hanya dipecat, karyawan ini pun dilaporkan ke pihak Polsek Soreang, Jum’at (5/3/2021).
Panji diduga telah melakukan penggelapan uang klien hotel tersebut
Padahal Pihak manajemen Hotel Grand Sunshine telah memberikan kebijakan sebanyak tiga kali berturut~turut kepada terduga dengan harapan ia bisa mengubah kelakuannya.
Tapi, menurut manajemen hotel, kebijakan itu disalahgunakannya dengan melakukan penipuan kembali terhadap klien.
Akhirnya manajemen mengambil kuputusan, terduga dilaporkan ke pihak kepolian
“Kami sudah memberikan kebijakan dengan memaafkan kesalahannya. Namun karena tidak membuat jera akhirnya kami memutuskan memecatnya dan melaporkan perbuatannya ke pihak kepolisian agar menjadikan perhatian bahwa yang bersangkutan tidak mengulangi perbuatan penipuan yg sama kepada seluruh konsumen,” katanya di Grand Sunshine, Soreang, Senin (8/3/2021).
Masih dalam keterangan pihak manajemen hotel, penipuan dan penggelapan uang yang dilakukan Panji terhadap klien sebesar Rp 50 juta untuk DP booking hotel acara pernikahan yang dilakukannya pada 20 Januari 2021.
Namun ketika klien mempertanyakan ke kasir dua minggu sebelum hajatan, klien menangis karena DP yang diberikan tidak terdaftar di kasir.
Menanggapi masalah tersebut, pihak perusahaan memberikan kebijakan kepada klien dan bisa melangsungkan hajatannya, Minggu (7/2/2021).
“Perbuatan Panji itu bisa merusak citra perusahaan, dan kami tidak mau dari masalah tersebut mengakibatkan kerugian kepada kami dengan berkurangnya klien atau tamu. Makanya kami sekarang harus bertindak tegas. Tujuannya agar jera, dan bisa mengembalikan nama baik hotel dalam aspek pelayanan,” ujar pihak manajemen hotel dalam keterangannya pula.
Pihak Manajemen Hotel mengimbau semua klien dan tamu undangan, bahwa prioritasnya adalah memberikan pelayanan terbaik bagi semua tamu dan klien.
Pihaknya pun meminta tamu atau klien, jika ada permasalahan dalam bentuk apa pun segera melakukan koordinasi dengan pihak manajemen hotel.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Soreang, Akp Sugeng Suwasana, SH., membenarkan hal tersebut.
Menurut Sugeng, Panji telah diamankan Jum’at (5/3/2021), dari dirumahnya di Soreang.
Pihak Manajemen Hotel Gran Sunshine menerangkan pula, Panji yang sempat bekerja sebagai sales/marketing di Hotel Grand Sunshine itu, telah menggelapkan uang klien sebesar Rp 50 juta, setelah klien hendak mempertanyakan uang DP tersebut, yang ternyata tidak ada bookingan tersebut.
“Atas dasar laporan dari pihak manajemen hotel kami segera melakukan pengkapan kepada saudara Panji di rumahnya untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya itu,”kata Sugeng.(m)
Discussion about this post