CLOSE ADS
CLOSE ADS
close
MADANIACOID
  • Berita
  • Jawa Barat
  • Nasional
  • Dunia Islam
  • Kajian
  • Gaya Hidup
  • Persib Bandung
  • Agenda
  • Radio Streaiming
Selasa, 13 Mei 2025
No Result
View All Result
  • Berita
  • Jawa Barat
  • Nasional
  • Dunia Islam
  • Kajian
  • Gaya Hidup
  • Persib Bandung
  • Agenda
  • Radio Streaiming
No Result
View All Result
MADANIACOID
No Result
View All Result

Gunakan Non Visa Haji, Kemenag Tegas Beri Sanksi

Oleh Mahayuna Gelsha Supriyadi
Rabu, 5 Juni 2024 - 15:06
di Headline, Nasional
Gunakan Non Visa Haji. (Foto: Kemenag).

MADANIACOID – Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas menegaskan akan memberi sanksi pada travel penyedia non visa haji kepada jemaah yang hendak menunaikan ibadah haji. Hal ini ditegaskan Menag usai mengikuti Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR di Senayan, Jakarta.

“Kita kan memberi sanksi kepada travel yang menyediakan visa selain visa resmi haji,” tutur Menag, melansir laman resmi Kementerian Agama, Jakarta, Selasa 4 Mei 2024

Pelanggaran Penggunaan Non Visa Haji

Peringatan itu disampaikan setelah aparat keamanan (Apkam) Arab Saudi mendapati 34 jemaah dari 37 Warga Negara Indonesia (WNI) menggunakan non visa haji untuk berhaji. 34 jemaah dipulangkan ke tanah air, sedangkan tiga orang lainnya akan diproses secara hukum.

34 jemaah haji yang dipulangkan mengaku bahwa mereka datang ke Arab Saudi bukan dengan visa haji, melainkan dengan visa ziarah. Mereka dijanjikan seorang oknum, mukimin WNI yang tinggal di Makkah untuk mendapatkan tasreh haji dengan syarat membayar 4.600 Riyal per orang.

Kemudian tiga orang yang ditengarai sebagai koordinator dengan inisial SJ, SY, dan MA saat ini masih berada di Kejaksaan di Madinah untuk diproses lebih lanjut. Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) memastikan hak-hak hukum WNI tersebut terpenuhi.

Pemerintah Mengimbau Menggunakan Visa Haji Resmi

“Menteri haji Kerajaan Arab Saudi juga sudah mengingatkan jangan pakai visa di luar visa haji resmi. Karena pemerintah Kerajaan Arab Saudi akan bertindak tegas. Saya juga sudah sampaikan jangan berangkat haji tanpa visa resmi haji,” jelas Menag.

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU) Pasal 18, terdapat dua jenis visa haji resmi. Diantaranya visa haji kuota Indonesia dan visa haji Mujamalah undangan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

Haji kuota diselenggarakan oleh pemerintah Indonesia. Sedangkan haji dengan visa Mujamalah atau akrab disebut haji Furoda wajib berangkat melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Pada operasional 1445 H/2024 M, Indonesia mendapat kuota haji sebanyak 221.000 jemaah dan 20.000 tambahan kuota. Sehingga total kuota haji Indonesia tahun ini ialah sebanyak 241.000 jemaah.

“Di luar itu pasti akan jadi masalah, dan terbukti berapa jemaah Indonesia ada yang terkena aturan yang diberlakukan Kerajaan Arab Saudi.” tutupnya.***(Mahayuna Gelsha Supriyadi)

Editor: Denny Surya
Berita terbaru dan menarik hari ini tentang Hajiibadah hajivisa
Previous Post

PT KAI Daop 2 Bandung Tutup 19 Perlintasan Sebidang

Next Post

Hari Lingkungan Hidup, Pegawai PLN Jabar Beberesih Sungai Cikapundung Bersama Komunitas dan Warga Sekitar

Next Post
Hari Lingkungan Hidup, Pegawai PLN Jabar Beberesih Sungai Cikapundung Bersama Komunitas dan Warga Sekitar

Hari Lingkungan Hidup, Pegawai PLN Jabar Beberesih Sungai Cikapundung Bersama Komunitas dan Warga Sekitar

Discussion about this post

Indeks Berita

Mei 2025
S S R K J S M
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031  
« Apr    
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Bocoran 500 Istilah Tugas MOS – MPLS Terlengkap 2022

Ini Dia Bocoran 500 Istilah Tugas MOS MPLS Terlengkap

Selasa, 12 Juli 2022 - 18:41
Mantaps!, inilah 7 Aneka Makanan yang dibuat dari Umbi-umbian

Mantaps!, inilah 7 Aneka Makanan yang dibuat dari Umbi-umbian

Senin, 13 Februari 2023 - 15:30
mitos dan fakta eureup eureup

Mitos dan Fakta tentang Eureup-Eureup Saat Tidur

Sabtu, 4 Juli 2020 - 13:06
cara transkrip tanpa ngetik

Cara Transkrip Wawancara Tanpa Harus Ngetik

Selasa, 7 Juli 2020 - 17:53
Angkutan Lebaran 2025 di Daop 2 Bandung Zerro Accident

Ini Lima Stasiun Daop 2 Bandung Paling Sibuk Saat Libur Waisak

Sejarah Pendirian Parmusi, Persaudaraan Muslimin Indonesia

Iuran BPJS Kesehatan Naik Mulai Hari Ini, Kelas I Jadi Rp150 Ribu

mitos dan fakta eureup eureup

Mitos dan Fakta tentang Eureup-Eureup Saat Tidur

Angkutan Lebaran 2025 di Daop 2 Bandung Zerro Accident

Ini Lima Stasiun Daop 2 Bandung Paling Sibuk Saat Libur Waisak

Senin, 12 Mei 2025 - 17:05
Liburan ke Pantai Gandoriah? Naik Pariaman Ekspres Aja!

Liburan ke Pantai Gandoriah? Naik Pariaman Ekspres Aja!

Senin, 12 Mei 2025 - 09:12
Jawa Barat Siap Hadapi Aging Population dengan Inovasi Sekolah Lansia

Jawa Barat Siap Hadapi Aging Population dengan Inovasi Sekolah Lansia

Minggu, 11 Mei 2025 - 18:26
Daop 2 Bandung Siapkan 124.703 Kursi Selama 5 Hari Libur Panjang Waisak 2025

Daop 2 Bandung Siapkan 124.703 Kursi Selama 5 Hari Libur Panjang Waisak 2025

Jumat, 9 Mei 2025 - 17:08
  • Indeks Berita
  • Pedoman Pemberitaan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Berita
  • Jawa Barat
  • Nasional
  • Dunia Islam
  • Kajian
  • Gaya Hidup
  • Persib Bandung
  • Agenda
  • Radio Streaiming

© 2022 MADANIACOID

slot gacor
ssh account
slot online
slot gacor hari ini

Sponsor atau Partner

  • Slot Thailand
  • Slot Server Thailand
  • Slot Gacor Maxwin
  • Slot Gacor
  • Slot online