CLOSE ADS
CLOSE ADS
close
  • Indeks Berita
  • Pedoman Pemberitaan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Selasa, 31 Januari 2023
MADANIACOID
  • Berita
  • Jawa Barat
  • Nasional
  • Dunia Islam
  • Kajian
  • Gaya Hidup
  • Persib Bandung
  • Agenda Event
No Result
View All Result
  • Berita
  • Jawa Barat
  • Nasional
  • Dunia Islam
  • Kajian
  • Gaya Hidup
  • Persib Bandung
  • Agenda Event
No Result
View All Result
MADANIACOID
No Result
View All Result

Guru Madrasah Swasta harus Sarjana, Kemenag Terbitkan Pedoman Pengangkatan Guru Swasta

Oleh Andri Herdiansyah
Jumat, 19 November 2021 - 16:04
di Ragam

Guru madrasah Swasta harus Berkualifikasi Sarjana,

Foto:kemenag

Kemenag Terbitkan Pedoman Pengangkatan Guru Madrasah

Dirjen Pendidikan Islam Kemenag RI, M Ali Ramdhani (Foto: ditjen pendis)

Madania.co.id, Jakarta – Kementerian Agama telah menerbitkan pedoman pengangkatan guru madrasah swasta.

Pedoman ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) No 1006 tahun 2021 tentang Pedoman Pengangkatan Guru pada Madrasah yang Diselenggarakan oleh Masyarakat.

“KMA ini terbit agar bisa menjadi pedoman bagi masyarakat yang mengelola madrasah dalam hal pengangkatan guru,” kata Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani di Jakarta, Jumat (19/11).

Menurutnya, KMA mengatur sejumlah ketentuan, mulai dari persyaratan calon guru, mekanisme seleksi, hingga pengangkatan dan pemberhentian.

Baca juga:   Inilah Makna Tema Peringatan Hari Santri 2022

“Berdasarkan KMA ini, pengangkatan guru madrasah yang diselenggarakan masyarakat harus berkualifikasi sarjana atau S1. Ini bertujuan agar kualitas guru terjamin sebagai guru profesional,” latanya.

“Guru juga harus mempunyai wawasan keberagamaan moderat dan usia saat diangkat paling tinggi 45 tahun,” sambungnya.

Terkait prosedur rekruitmen, Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, M Zain, menjelaskan, hal ini diawali dengan usulan kebutuhan guru yang disampaikan penyelenggara pendidikan kepada Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota.

Selanjutnya, ujar dia, Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota memberikan persetujuan atau rekomendasi setelah melakukan analisis kebutuhan guru pada Sistem Informasi dan Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kemenag (Simpatika).

Baca juga:   Perempuan Pengkaji Seni Jadi Pemenang Bandung Contemporary Art Award 2022

“Penyelenggara pendidikan selanjutnya membentuk panitia seleksi yang berasal dari unsur yayasan, Kankemenag Kabupaten/Kota, dan pihak lain sesuai kebutuhan,” katanya.

“Dengan skema rekruitmen seperti ini, saya berharap guru madrasah ke depan semakin berkualitas dan profesional, baik negeri maupun swasta,” ujarnya.

Kepala Seksi Bina Guru MI dan MTs, Mustofa Fahmi, menambahkan KMA ini disusun oleh para pakar pendidikan, terdiri atas: guru besar, dosen, kepala madrasah, pengawas, widyaiswara, dan pejabat birokrasi pada Ditjen Pendidikan Islam dan Sekretariat Jenderal.

Baca juga:   Sahrul GunawanTampil Perdana di Depan Publik, Ini Pesannya

“Sebelum diterbitkan, KMA ini juga sudah diuji publik dengan melibatkan seluruh Kabid Pendidikan Madrasah dan Kasi GTK pada Kanwil Kemenag Provinsi se Indonesia,” ujarnya.

Pada tahap berikutnya, lanjut Fahmi, Kemenag akan menyusun petunjuk teknis pengangkatan, penataan, dan redistribusi guru madrasah.

Direktorat GTK juga akan merilis fitur data kebutuhan guru di seluruh madrasah negeri dan swasta melalui Simpatika.

“Sehingga, masyarakat bisa mengetahui kondisi kekurangan dan kelebihan guru di masing-masing madrasah,” ujarnya.

“Formulasi penghitungan kebutuhan guru di madrasah berbasis kepada analisa jumlah peserta didik, rombel dan model kurikulum yang diimplementasikan,” katanya.(m)

Editor:
Previous Post

Urus PBB-P2 hingga Akhir November, Bapenda Kabupaten Bandung Siap Cetak Masal SPPT 2022

Next Post

Kewajiban Publikasi Karya Ilmiah Berdasarkan Jenjang Jafung untuk Dosen

Next Post

Kewajiban Publikasi Karya Ilmiah Berdasarkan Jenjang Jafung untuk Dosen

Discussion about this post

Indeks Berita

Januari 2023
S S R K J S M
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
3031  
« Des    
  • Trending
  • Comments
  • Latest
cara transkrip tanpa ngetik

Cara Transkrip Wawancara Tanpa Harus Ngetik

Selasa, 7 Juli 2020 - 17:53

Kewajiban Publikasi Karya Ilmiah Berdasarkan Jenjang Jafung untuk Dosen

Jumat, 19 November 2021 - 19:39
Bocoran 500 Istilah Tugas MOS – MPLS Terlengkap 2022

Ini Dia Bocoran 500 Istilah Tugas MOS MPLS Terlengkap

Selasa, 12 Juli 2022 - 18:41
mitos dan fakta eureup eureup

Mitos dan Fakta tentang Eureup-Eureup Saat Tidur

Sabtu, 4 Juli 2020 - 13:06
Mengharukan ! Song Joong-Ki Umumkan Pernikahan Melalui Surat Untuk Fans

Mengharukan ! Song Joong-Ki Umumkan Pernikahan Melalui Surat Untuk Fans

Iuran BPJS Kesehatan Naik Mulai Hari Ini, Kelas I Jadi Rp150 Ribu

mitos dan fakta eureup eureup

Mitos dan Fakta tentang Eureup-Eureup Saat Tidur

cara transkrip tanpa ngetik

Cara Transkrip Wawancara Tanpa Harus Ngetik

Mengharukan ! Song Joong-Ki Umumkan Pernikahan Melalui Surat Untuk Fans

Mengharukan ! Song Joong-Ki Umumkan Pernikahan Melalui Surat Untuk Fans

Selasa, 31 Januari 2023 - 06:52
Adopsi Sistem Produksi Vaksin, Bio Farma Kembangkang Budidaya Pisang di Jatigede

Adopsi Sistem Produksi Vaksin, Bio Farma Kembangkang Budidaya Pisang di Jatigede

Senin, 30 Januari 2023 - 21:41
Gubernur Ridwan Kamil Komitmen Jaga Bosscha

Gubernur Ridwan Kamil Komitmen Jaga Bosscha

Senin, 30 Januari 2023 - 16:05
KAI Siap Operasikan Kereta Api Makassar – Parepare

KAI Siap Operasikan Kereta Api Makassar – Parepare

Senin, 30 Januari 2023 - 15:53
  • Indeks Berita
  • Pedoman Pemberitaan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Berita
  • Jawa Barat
  • Nasional
  • Dunia Islam
  • Kajian
  • Gaya Hidup
  • Persib Bandung
  • Agenda Event

© 2022 MADANIACOID