• Indeks Berita
  • Pedoman Pemberitaan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Minggu, 14 Agustus 2022
MADANIACOID
  • Berita
  • Jawa Barat
  • Nasional
  • Dunia Islam
  • Kajian
  • Gaya Hidup
  • Persib Bandung
No Result
View All Result
  • Berita
  • Jawa Barat
  • Nasional
  • Dunia Islam
  • Kajian
  • Gaya Hidup
  • Persib Bandung
No Result
View All Result
MADANIACOID
No Result
View All Result
Home Nasional

Kewajiban Publikasi Karya Ilmiah Berdasarkan Jenjang Jafung untuk Dosen

Oleh Aa Herdian
Jumat, 19 November 2021 - 19:39
di Nasional, Pendidikan
Share on FacebookShare on Twitter
Kewajiban Publikasi Karya Ilmiah Berdasarkan Jenjang Jafung untuk Dosen
Kewajiban Publikasi Karya Ilmiah Berdasarkan Jenjang Jafung untuk Dosen

KEWAJIBAN publikasi karya ilmiah untuk dosen berdasarkan jenjang jabatan fungsional dalam tiga tahun minimal telah diatur oleh pemerintah. Peraturannya mengacu pada Pasal 4 dan Pasal 8 Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia. Nomor 20 Tahun 2017 Tentang Pemberian Tunjangan Profesi Dosen dan Tunjangan Kehormatan Profesor.

Dalam Peraturan itu disebutkan bahwa, Dosen yang memiliki jabatan akademik Lektor Kepala harus menghasilkan paling sedikit 3 (tiga) Kewajiban Publikasi Karya Ilmiah yang diterbitkan dalam jurnal nasional terakreditasi. Atau paling sedikit 1 (satu) Kewajiban Publikasi Karya Ilmiah yang diterbitkan. Dalam jurnal internasional, paten, atau karya seni monumental/desain monumental, dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun.

Sedangkan, dosen yang memiliki jabatan fungsional Profesor harus menghasilkan paling sedikit 3 (tiga) Kewajiban Publikasi Karya Ilmiah yang diterbitkan dalam jurnal internasional. Atau paling sedikit 1 (satu) Kewajiban Publikasi Karya Ilmiahyang diterbitkan dalam jurnal internasional bereputasi, paten, atau karya seni monumental/desain monumental, dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun.

Baca juga:   Butuh Ratusan Ribu Orang, Kemenag: Kebutuhan PPPK Guru Madrasah Sangat Mendesak
Keputusan Dirjen Dikti

Sedangkan jika memperhatikan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 12/E/KPT/2021 Tentang Pedoman Operasional Beban Kerja Dosen diatur mengenai penyusunan laporan kewajiban khusus bagi Dosen dengan jabatan Lektor Kepala.

Disebutkan, kewajiban khusus bagi Dosen dengan jabatan Lektor Kepala harus menghasilkan paling sedikit 3 (tiga) karya ilmiah yang diterbitkan dalam jurnal nasional terakreditasi. Atau paling sedikit 1 (satu) karya ilmiah yang diterbitkan dalam jurnal internasional, paten, atau karya seni monumental/desain monumental, dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun (Permenristekdikti No. 20/2017, pasal 4).

Baca juga:   Mampu Turunkan hingga 20%, Doni Harap PPKM Bisa Tekan Angka Kasus Covid-19

Sementara untuk profesor memiliki kewajiban khusus menulis buku dan karya ilmiah serta menyebarluaskan gagasannya untuk mencerahkan masyarakat (UU No. 14/2005, pasal 49). Penyusunan laporan kewajiban khusus bagi Dosen dengan jabatan Profesor harus menghasilkan paling sedikit 3 (tiga) karya ilmiah yang diterbitkan dalam jurnal internasional. Atau paling sedikit 1 (satu) karya ilmiah yang diterbitkan. Dalam jurnal internasional bereputasi, paten, atau karya seni monumental/desain monumental, dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun (Permenristekdikti No. 20/2017, pasal 8).

Baca juga:   Berpotensi Tularkan Covid-19, Timbulnya Pengungsi Akibat Banjir Harus Diantisipasi

Sedangkan bagi dosen dengan jabatan akdemik Asisten Ahli dan Lektor berkewajiban menulis 1 (satu) buku ajar/buku teks atau publikasi ilmiah dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun.***

Berita terbaru dan menarik hari ini tentang Jabatan FungionalKarya Ilmiah Dosen
Previous Post

Guru Madrasah Swasta harus Sarjana, Kemenag Terbitkan Pedoman Pengangkatan Guru Swasta

Next Post

Tangani Dampak Perubahan Iklim, Indonesia Serius

Next Post

Tangani Dampak Perubahan Iklim, Indonesia Serius

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Bocoran 500 Istilah Tugas MOS – MPLS Terlengkap 2022

Ini Dia Bocoran 500 Istilah Tugas MOS MPLS Terlengkap

Selasa, 12 Juli 2022 - 18:41
cara transkrip tanpa ngetik

Cara Transkrip Wawancara Tanpa Harus Ngetik

Selasa, 7 Juli 2020 - 17:53
Indeks Pembangunan Pemuda Jabar Menurun

Indeks Pembangunan Pemuda Jabar Menurun

Kamis, 15 April 2021 - 13:29
mitos dan fakta eureup eureup

Mitos dan Fakta tentang Eureup-Eureup Saat Tidur

Sabtu, 4 Juli 2020 - 13:06
Meningkatkan Persatuan di Tengah Gempuran Digital

Meningkatkan Persatuan di Tengah Gempuran Digital

Iuran BPJS Kesehatan Naik Mulai Hari Ini, Kelas I Jadi Rp150 Ribu

mitos dan fakta eureup eureup

Mitos dan Fakta tentang Eureup-Eureup Saat Tidur

cara transkrip tanpa ngetik

Cara Transkrip Wawancara Tanpa Harus Ngetik

Meningkatkan Persatuan di Tengah Gempuran Digital

Meningkatkan Persatuan di Tengah Gempuran Digital

Minggu, 14 Agustus 2022 - 14:27
Literasi Digital Jadi Sarana Peningkatan Nasionalisme di Era Digital

Literasi Digital Jadi Sarana Peningkatan Nasionalisme di Era Digital

Minggu, 14 Agustus 2022 - 14:21
Perempuan Pengkaji Seni Jadi Pemenang Bandung Contemporary Art Award 2022

Perempuan Pengkaji Seni Jadi Pemenang Bandung Contemporary Art Award 2022

Minggu, 14 Agustus 2022 - 11:10
Persib Raih Kemenangan Perdana di bawah Budiman selaku caretaker pelatih. Persib akhirnya mampu meraih kemenangan pertamanya di Liga 1 2022/23 musim ini.

Persib Raih Kemenangan Perdana di Liga 1 Indonesia 2022-2023

Sabtu, 13 Agustus 2022 - 19:16
  • Indeks Berita
  • Pedoman Pemberitaan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Berita
  • Jawa Barat
  • Nasional
  • Dunia Islam
  • Kajian
  • Gaya Hidup
  • Persib Bandung

© 2022 MADANIACOID