Madania.co.id, Purwakarta – Seorang anak tega membunuh ibu kandungnya sendiri. Peristiwa nahas itu terjadi di Kampung Ngenol, RT7 RW3, Desa Gunung Hejo, Kecamatan Darangdan, Kabupaten Purwakarta, Selasa (20/9/2022).
Korban diketahui bernama Masitoh (46), dibunuh oleh anak kandungnya sendiri berinisial T S (26) secara sadis.
“Kapolsek Darangdan Polres Purwakarta beserta reskrim Polres Purwakarta dan anggota identifikasi Polres Purwakarta mendapatkan Informasi bahwa telah terjadi Pembunuhan seorang wanita yang di lakukan anak kandungnya sendiri dengan cara leher korban di sayat menggunakan golok,” ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo, Rabu (21/9/2022).
Ibrahim mengungkapkan bahwa adanya kesalahan pada pelaku, harus ditentukan terlebih dahulu kemampuan bertanggung jawab, hubungan kejiwaan serta faktor kesengajaan atau kelalaiannya.
“Untuk mengetahui lebih dalam maka pelaku harus diperiksa kembali kondisi kejiwaannya, apakah memenuhi kriteria sebagai sakit jiwa,” jelasnya.
Adapun, korban pertama di temukan oleh saudaranya dalam keadaan tergeletak bersimbah darah. Kemudian petugas kepolisian mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah TKP.
“Bahwa menurut keterangan dari keluarga dan tetangga, tersangka ini mengalami gangguan jiwa dan pernah berobat di RS Bayu Asih Purwakarta,” ujar Ibrahim.
Diketahui motif dari pelaku diduga kesal kepada korban yang kerap memarahinya.
“Tersangka kesal kepada korban (ibu kandungnya) karena cerewet sering marah-marah,” ucapnya.
Saat ini, pelaku sudah diamankan di Polres Purwakarta Polda Jabar dan sedang dalam pemeriksan.
“Pengakuan pelaku, dia melakukan pembacokan sebanyak kurang lebih 20 kali dikarnakan kesal terhadap ibunya,” katanya.
Sementara itu, menurut keterangan keluarga, pelaku diketahui mengalami ganguan jiwa dan sudah berobat sejak 2019, namun baru kali ini melakukan hal seperti ini.
“Biasanya pelaku tidak pernah marah-marah, kalau obatnya habis hanya suka bengong dan melamun,” ucap keluarga pelaku yang tidak mau disebutkan namanya.
Discussion about this post