CLOSE ADS
CLOSE ADS
close
  • Indeks Berita
  • Pedoman Pemberitaan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Selasa, 31 Januari 2023
MADANIACOID
  • Berita
  • Jawa Barat
  • Nasional
  • Dunia Islam
  • Kajian
  • Gaya Hidup
  • Persib Bandung
  • Agenda Event
No Result
View All Result
  • Berita
  • Jawa Barat
  • Nasional
  • Dunia Islam
  • Kajian
  • Gaya Hidup
  • Persib Bandung
  • Agenda Event
No Result
View All Result
MADANIACOID
No Result
View All Result

Untuk Mempermudah Pengawasan, Kabareskrim Usul Kemenkes Ubah Aturan HET Obat Tanpa Ubah Kemasan

Oleh Andri Herdiansyah
Selasa, 13 Juli 2021 - 19:23
di Berita, Nasional

Madania.co.id, Jakarta – Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, telah mengusulkan agar Kementerian Kesehatan membuat aturan soal penggantian harga eceran tertinggi (HET) obat.

Adapun, ia menyarankan agar produsen obat bisa mengganti keterangan HET obat tanpa mengganti kemasan.

“Kemarin saya ke Cianjur untuk memastikan dan memberi penguatan kepada produsen obat untuk cukup mencoret HET lama diganti saja dengan tulisan sesuai HET baru,” ujar Agus, dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa (13/7/2021).

“Nanti di-invoice mencantumkan harga sesuai HET baru, dengan begitu mereka tidak perlu menarik distribusi obatnya di pasaran,” tambahnya.

Hingga saat ini, Agus menyebut dirinya sudah menyampaikan saran itu ke Kemenkes. Dia berharap Kemenkes menerbitkan surat edaran (SE) terkait pencoretan HET lama tanpa perlu mengganti kemasan.

Baca juga:   Arab Saudi Selesaikan Perbaikan di Lokasi Ledakan di Bandara Aden Yaman

Menurutnya, hal itu perlu untuk mempersingkat waktu dan menjamin obat tetap tersedia saat pandemi Corona. Mengubah kemasan obat demi mengganti tulisan HET obat dinilainya memakan waktu lama.

“Saya sudah sarankan kepada Dirjen Farmakes Kemenkes untuk buat surat edaran terkait pencoretan dan invoice tadi. Kepada Pak Menkes juga sudah kami sarankan demikian,” tuturnya.

“Masalahnya pasca terbitnya HET baru, para produsen harus menarik distribusi obatnya untuk merubah dengan kemasan (primer dan sekunder yang memuat HET baru). Ini kan butuh waktu yang cukup lama dan bisa berakibat kekosongan obat. Mereka juga takut karena mungkin melanggar aturan Kemenkes atau BPOM,” sambungnya.

Baca juga:   AFC Resmi Batalkan Piala Asia U-16 dan U-19 pada April 2021

Ia berharap produsen obat tidak takut dengan pengawasan polisi. Dia menegaskan obat-obat yang masih memiliki kemasan HET lama tidak perlu ditimbun.

Dia juga memastikan akan menindak para penjual obat secara online yang menjual di atas HET. Agus menduga aturan itu rawan disalahgunakan di level retail.

“Jangan sampai kekosongan obat karena tindakan polisi dalam pengawasan. Yang kita tindak jual online dengan harga di atas HET. Rawan disalahgunakan, terutama di retail,” imbuhnya.

Baca juga:   Dewan Nilai Potensi Pendapatan Pajak Reklame Masih Cukup Besar

Berikut daftar harga eceran tertinggi obat-obatan untuk pasien COVID-19:
1. Favipiravir 200 mg tablet Rp 22.500
2. Remdesivir 100 mg injeksi Rp 510.000
3. Oseltamivir 75 mg kapsul Rp 26.500
4. Intravenous immunoglobulin 5 persen 50 ml infus Rp 3.262.300
5. Intravenous immunoglobulin 10 persen 25 ml infus Rp 3.965.000
6. Intravenous immunoglobulin 10 persen 50 ml infus Rp 6.174.900
7. Ivermectin 12 mg tablet Rp 7.500
8. Tocilizumab 400 mg/20 ml infus Rp 5.710.600
9. Tocilizumab 80 mg/4 ml infus Rp 1.162.200
10. Azithromycin 500 mg tablet Rp 1.700
11. Azithromycin 500 mg infus Rp 95.400. (mrf)

Editor:
Berita terbaru dan menarik hari ini tentang Bareskrim polriCovid-19Harga eceran tertinggi obat Covid-19Kabareskrim polriobat-obatan untuk pasien Covid-19Pengawasan obat
Previous Post

PPKM Darurat, Mobilitas Warga Jabar Turun 15,4 Persen

Next Post

Tukang Pikul Jenazah di TPU Cikadut Diduga Lakukan Pungli, Kapolrestabes Bandung: Tak Ada Unsur Pelanggaran

Next Post

Tukang Pikul Jenazah di TPU Cikadut Diduga Lakukan Pungli, Kapolrestabes Bandung: Tak Ada Unsur Pelanggaran

Discussion about this post

Indeks Berita

Januari 2023
S S R K J S M
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
3031  
« Des    
  • Trending
  • Comments
  • Latest
cara transkrip tanpa ngetik

Cara Transkrip Wawancara Tanpa Harus Ngetik

Selasa, 7 Juli 2020 - 17:53

Kewajiban Publikasi Karya Ilmiah Berdasarkan Jenjang Jafung untuk Dosen

Jumat, 19 November 2021 - 19:39
Bocoran 500 Istilah Tugas MOS – MPLS Terlengkap 2022

Ini Dia Bocoran 500 Istilah Tugas MOS MPLS Terlengkap

Selasa, 12 Juli 2022 - 18:41
mitos dan fakta eureup eureup

Mitos dan Fakta tentang Eureup-Eureup Saat Tidur

Sabtu, 4 Juli 2020 - 13:06
Gubernur Ridwan Kamil Komitmen Jaga Bosscha

Gubernur Ridwan Kamil Komitmen Jaga Bosscha

Iuran BPJS Kesehatan Naik Mulai Hari Ini, Kelas I Jadi Rp150 Ribu

mitos dan fakta eureup eureup

Mitos dan Fakta tentang Eureup-Eureup Saat Tidur

cara transkrip tanpa ngetik

Cara Transkrip Wawancara Tanpa Harus Ngetik

Gubernur Ridwan Kamil Komitmen Jaga Bosscha

Gubernur Ridwan Kamil Komitmen Jaga Bosscha

Senin, 30 Januari 2023 - 16:05
KAI Siap Operasikan Kereta Api Makassar – Parepare

KAI Siap Operasikan Kereta Api Makassar – Parepare

Senin, 30 Januari 2023 - 15:53
Ini Jajaran Direksi Baru PT Len Industri (Persero)

Ini Jajaran Direksi Baru PT Len Industri (Persero)

Senin, 30 Januari 2023 - 15:35
Kick Off ASEAN 2023

Dukung Indonesia Di Kepemimpinan ASEAN 2023, Dubes AS : Manfaatkan Kesempatan Sebaik Mungkin

Senin, 30 Januari 2023 - 15:05
  • Indeks Berita
  • Pedoman Pemberitaan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Berita
  • Jawa Barat
  • Nasional
  • Dunia Islam
  • Kajian
  • Gaya Hidup
  • Persib Bandung
  • Agenda Event

© 2022 MADANIACOID