MADANIACOID – Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Panumbangan melantik 100 orang Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Aula Kertaraharja pada Minggu (3/11).
Acara berlangsung khidmat yang diawali dengan pembacaan petikan Surat Keputusan PTPS, pengucapan sumpah janji, pembacaan fakta integritas yang diwakili oleh Riski Septian selaku calon PTPS dari Desa Sukakerta, dan penandatanganan berita acara pelantikan.
Pada kegiatan tersebut turut hadir Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis, Kasi Tantrib Kecamatan Panumbangan, perwakilan Polsek Panumbangan, perwakilan Koramil Panumbangan, dan perwakilan MUI Kecamatan Panumbangan.
Pesan Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis
Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis, Jajang Miftahudin menjelaskan mengenai manajemen, tugas pokok, dan fungsi PTPS.
Ia juga menegaskan agar PTPS memahami regulasi mengenai penyelenggaraan pilkada dan peka terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi, misalnya politik uang, kampanye pada masa tenang, dan APK yang tidak tertib.
Jajang pun menekankan beberapa hal terkait fokus pengawasan PTPS saat H-3, H-1, dan hari pemungutan suara. Salah satunya terkait penyebaran surat pemberitahuan memilih oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
“Nah Bapak dan Ibu PTPS juga harus memastikan ya bahwa surat pemberitahuan memilih sudah diberikan oleh KPPS kepada DPT-nya, yang terdekat Bapak dan Ibu bisa cek kepada anggota keluarganya, apakah sudah diberikan surat pemberitahuan memilih atau belum,”jelas Jajang.
Setelah pelantikan dan pengambilan sumpah janji dilaksanakan, seluruh anggota PTPS mendapatkan rompi dan penanda identitas berupa topi dan id card.
Setelah itu, anggota PTPS mendapatkan materi terkait penguatan aparatur pengawas pemilihan dari dua narasumber.
Mohammad Abduh, sebagai narasumber pertama menyampaikan pentingnya peran PTPS saat persiapan hingga perhitungan suara.
“Jadi Bapak dan Ibu adalah garda terdepan yang ada di TPS,”jelas Abduh.
Selain itu, Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu) Firman Prihadi mengingatkan agar PTPS selalu berkoordinasi dengan Pengawas Kelurahan/Desa masing-masing agar terciptanya Pilkada sukses tanpa ekses.
Diskusi pun berlangsung interaktif melalui tanya jawab. Pertanyaan pun muncul mengenai kendala yang pernah dialami anggota PTPS saat pemilu 2024 lalu dan akan menjadi bahan evaluasi untuk pemilihan selanjutnya.
Pertanyaan tersebut pun dijawab dengan lugas oleh narasumber yang menyatakan bahwa Pengawas TPS harus tetap berpegang teguh terhadap aturan yang berlaku selama penyelenggaraan Pilkada nanti.
Kemudian ketua, anggota, dan koordinator sekretariat Panwascam Panumbangan memberikan arahan mengenai teknis dan masa kerja Pengawas TPS yaitu selama 30 hari.
Discussion about this post