CLOSE ADS
CLOSE ADS
close
  • Indeks Berita
  • Pedoman Pemberitaan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Selasa, 31 Januari 2023
MADANIACOID
  • Berita
  • Jawa Barat
  • Nasional
  • Dunia Islam
  • Kajian
  • Gaya Hidup
  • Persib Bandung
  • Agenda Event
No Result
View All Result
  • Berita
  • Jawa Barat
  • Nasional
  • Dunia Islam
  • Kajian
  • Gaya Hidup
  • Persib Bandung
  • Agenda Event
No Result
View All Result
MADANIACOID
No Result
View All Result

Iuran BPJS Kesehatan Naik Mulai Hari Ini, Kelas I Jadi Rp150 Ribu

Oleh Andri Herdiansyah
Rabu, 1 Juli 2020 - 08:27
di Uncategorized

BPJS Kesehatan Naik

Madania.co.id, Jakarta — Iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan naik mulai hari ini, Rabu, 1 Juli 2020.

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan ditetapkan pemerintah melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang penyesuaian besaran iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Dilansir laman resmi BPJS Kesehatan, besaran iuran yang berlaku mulai 1 Juli 2020, untuk peserta mandiri kelas I naik dari Rp80 ribu menjadi Rp150 ribu per peserta. Peserta mandiri kelas II naik dari Rp51 ribu menjadi Rp100 ribu per peserta.

Iuran BPJS Kesehatan peserta mandiri kelas III naik dari Rp25.500 menjadi Rp35 ribu.

Khusus iuran peserta BPJS Kesehatan mandiri kelas III masih dikenakan tarif datar Rp25.500 per peserta per bulan hingga akhir tahun. Peserta kelas ini baru membayar penuh iuran baru sebesar Rp35 ribu mulai 1 Januari 2021.

Pada 2021, iuran kepesertaan kelas mandiri III sebenarnya mencapai Rp42 ribu per peserta per orang. Namun, pemerintah memberi subsidi lagi sebesar Rp7.000 per peserta per bulan.

Baca juga:   Amankan Aset Perusahaan, KAI Temui Menteri ATR/Kepala BPN

“Per 1 Juli 2020, iuran JKN-KIS bagi peserta PBPU dan BP disesuaikan menjadi Rp 150.000 untuk kelas 1, Rp 100.000 untuk kelas 2, dan Rp 42.000 untuk kelas 3. Namun khusus kelas 3, di tahun 2020 ini, peserta hanya membayar sebesar Rp 25.500,-, sisanya sebesar 16.500,- dibiayai oleh pemerintah,” ungkap Kepala Humas BPJS Kesehatan, M. Iqbal Anas Ma’ruf, Selasa (30/6/2020).

“Ini merupakan wujud perhatian dan kepedulian pemerintah terhadap kondisi finansial masyarakat, sehingga pemerintah menetapkan kebijakan khusus untuk peserta PBPU dan BP kelas 3. Kita harus pahami, bahwa dalam kondisi pandemi seperti ini risiko sakit akan semakin memperburuk kondisi ekonomi masyarakat. Pemerintah berusaha memastikan peserta tetap dalam kondisi aktif,” jelas Iqbal.

Baca juga:   Hands on: Apple iPhone 7 review

Masyarakat diharapkan dapat memastikan memiliki perlindungan sosial termasuk jaminan kesehatan, memastikan status kepesertaan aktif, sehingga apabila terjadi kondisi sakit dapat terlindungi baik dari sisi pelayanan kesehatan maupun pembiayaannya.

Menurut Iqbal, pada prinsipnya, pemerintah ingin pelayanan kesehatan kepada peserta JKN-KIS tidak terhambat, terutama memperhatikan kondisi sosial ekonomi saat ini di tengah pandemi Covid-19.

“Untuk peserta kelas 1 dan kelas 2, jika peserta merasa tidak mampu membayar dengan skema iuran yang baru, BPJS Kesehatan akan memfasilitasi penyesuaian atau pindah kelas sesuai dengan kemampuannya,” ujarnya.

Sempat Dibatalkan MA

Sebelumnya, pemerintah menetapkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan mulai 1 Januari 2020.

Iuran yang berlaku saat itu adalah peserta mandiri I Rp160 ribu, mandiri II Rp110 ribu, dan mandiri III Rp42 ribu.

Baca juga:   Sejarah Pendirian Parmusi, Persaudaraan Muslimin Indonesia

Namun, kenaikan hanya berlangsung selama tiga bulan. Pasalnya, kenaikan tersebut dibatalkan MA.

Dalam putusan pembatalan saat itu, MA menilai masalah keuangan yang menimpa BPJS Kesehatan disebabkan salah satunya karena kesalahan dan kecurangan (fraud) dalam pengelolaan dan pelaksanaan program jaminan sosial yang dilaksanakan lembaga tersebut.

Menurut MA, defisit BPJS tidak boleh dibebankan kepada masyarakat, dengan menaikan iuran bagi Peserta PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) dan Peserta BP (Bukan Pekerja).

Dengan putusan MA tersebut, iuran BPJS Kesehatan kembali ke awal, yakni Mandiri I Rp80 ribu, Mandiri II Rp51 ribu, dan Mandiri III Rp25.500 per peserta per bulan. Namun, besaran iuran tersebut hanya berlaku April-Juni 2020.

Kelebihan bayar peserta atas iuran sesudah kenaikan pada Januari-Maret akan dialih menjadi pembayaran iuran April-Juni 2020. (Mel).*

 

Editor:
Previous Post

Sejarah Pendirian Parmusi, Persaudaraan Muslimin Indonesia

Next Post

Mitos dan Fakta tentang Eureup-Eureup Saat Tidur

Next Post
mitos dan fakta eureup eureup

Mitos dan Fakta tentang Eureup-Eureup Saat Tidur

Discussion about this post

Indeks Berita

Januari 2023
S S R K J S M
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
3031  
« Des    
  • Trending
  • Comments
  • Latest
cara transkrip tanpa ngetik

Cara Transkrip Wawancara Tanpa Harus Ngetik

Selasa, 7 Juli 2020 - 17:53

Kewajiban Publikasi Karya Ilmiah Berdasarkan Jenjang Jafung untuk Dosen

Jumat, 19 November 2021 - 19:39
Bocoran 500 Istilah Tugas MOS – MPLS Terlengkap 2022

Ini Dia Bocoran 500 Istilah Tugas MOS MPLS Terlengkap

Selasa, 12 Juli 2022 - 18:41
mitos dan fakta eureup eureup

Mitos dan Fakta tentang Eureup-Eureup Saat Tidur

Sabtu, 4 Juli 2020 - 13:06
Gubernur Ridwan Kamil Komitmen Jaga Bosscha

Gubernur Ridwan Kamil Komitmen Jaga Bosscha

Iuran BPJS Kesehatan Naik Mulai Hari Ini, Kelas I Jadi Rp150 Ribu

mitos dan fakta eureup eureup

Mitos dan Fakta tentang Eureup-Eureup Saat Tidur

cara transkrip tanpa ngetik

Cara Transkrip Wawancara Tanpa Harus Ngetik

Gubernur Ridwan Kamil Komitmen Jaga Bosscha

Gubernur Ridwan Kamil Komitmen Jaga Bosscha

Senin, 30 Januari 2023 - 16:05
KAI Siap Operasikan Kereta Api Makassar – Parepare

KAI Siap Operasikan Kereta Api Makassar – Parepare

Senin, 30 Januari 2023 - 15:53
Ini Jajaran Direksi Baru PT Len Industri (Persero)

Ini Jajaran Direksi Baru PT Len Industri (Persero)

Senin, 30 Januari 2023 - 15:35
Kick Off ASEAN 2023

Dukung Indonesia Di Kepemimpinan ASEAN 2023, Dubes AS : Manfaatkan Kesempatan Sebaik Mungkin

Senin, 30 Januari 2023 - 15:05
  • Indeks Berita
  • Pedoman Pemberitaan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Berita
  • Jawa Barat
  • Nasional
  • Dunia Islam
  • Kajian
  • Gaya Hidup
  • Persib Bandung
  • Agenda Event

© 2022 MADANIACOID