MADANIACOID – Jajaran Satlantas Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Kota Bandung akan menggelar ‘Operasi Zebra Lodaya 2022’ selama dua pekan.
Operasi Zebra Lodaya 2022 Kota Bandung akan dimulai pada hari senin 3 Oktober hingga hari Minggu 16 Oktober 2022.
Operasi Zebra Lodaya dilaksanakan dengan tema “Tertib Lalu Lintas Guna Mewujudkan Kamseltibcarlantas (Keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas)”.
Dilansir dari unggahan Instagram feed @tmcpolrestabesbandung terdapat 7 sasaran khusus Operasi Zebra Lodaya 2022 di Kota Bandung, diantaranya:
1. Menggunakan Handphone Saat Berkendara.
2. Berkendara Dibawah Umur
3. Berboncengan 3 Orag Atau Lebih
4. Tidak Menggunakan Helm SNI/ Safety Belt Bagi Pengendara Mobil
5. Berkendara Dalam Pengaruh Alkohol
6. Berkendara Melawan Arus
7. Berkendara Melebihi Batas Kecepatan
Operasi Zebra ini bukan hanya digelar di Jabar saja tetapi digelar secara serentak di seluruh wilayah Indonesia. Salah satunya Operasi Zebra Jaya 2022 yang digelar oleh Polda Metro Jaya. Dengan fokus terhadap 14 sasaran pelanggaran lalu lintas.
Seperti dikutip dari laman akun Twitter resmi @TMCPoldaMetro, Operasi Zebra Jaya akan digelar pada tanggal 3 hingga 16 Oktober 2022. Operasi Zebra digelar secara serentak di seluruh Polda se-Indonesia.
“Mulai tanggal 03 s/d 16 Oktober 2022 Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan melaksanakan Kegiatan Operasi Kepolisian Zebra Jaya 2022,” demikian caption pada vidio di laman akun Twitter resmi TMC Polda Metro Jaya @TMCPoldaMetro, Sabtu (1/10/2022).
Berikut 14 sasaran Operasi Zebra Jaya 2022 yang telah Madania.co.id kutip dari TMC Polda Metro Jaya, diantaranya:
1. Melawan Arus
Sebagaimana telah diatur pada pasal 287 Undang – Undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan sanksi yang akan dikenakan denda maksimal Rp 500.000.
2. Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol
Sebagaimana telah diatur pada pasal 293 Undang – Undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan sanksi yang akan dikenakan denda maksimal Rp 750.000.
3. Menggunakan HP saat Mengemudi
Sebagaimana telah diatur pada pasal 283 Undang – Undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan sanksi yang akan dikenakan denda maksimal Rp 750.000.
4. Tidak Menggunakan Helm SNI
Sebagaimana telah diatur pada pasal 291 dengan sanksi yang akan dikenakan denda maksimal Rp 250.000.
5. Mengemudikan Kendaraan Tanpa Sabuk Pengaman
Sebagaimana telah diatur pada pasal 298 dengan sanksi yang akan dikenakan denda maksimal Rp 250.000.
6. Melebihi Batas Kecepatan
Sebagaimana telah diatur pada pasal 287 ayat 5 dengan sanksi yang akan dikenakan denda maksimal Rp 500.000.
7. Berkendara di Bawah Umur, Tidak memiliki SIM
Sebagaimana telah diatur pada pasal 281 dengan sanksi yang akan dikenakan denda maksimal Rp 1.000.000.
8. Kendaraan Roda Dua yang Tidak Dilengkapi Perlengkapan Standar
Sebagaimana telah diatur pada pasal 285 ayat 1 dengan sanksi yang akan dikenakan denda maksimal Rp 250.000.
9. Kendaraan Bermotor Roda Empat atau lebih yang Tidak Memenuhi Persyaratan Layak Jalan
Sebagaimana telah diatur pada pasal 286 dengan sanksi yang akan dikenakan denda maksimal Rp 500.000.
10. Sepeda motor berboncengan lebih dari dua orang
Sebagaimana telah diatur pada pasal 292 dengan sanksi yang akan dikenakan denda maksimal Rp 250.000.
11. Kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi STNK
Sebagaimana telah diatur pada pasal 288 dengan sanksi yang akan dikenakan denda maksimal Rp 500.000.
12. Melanggar Bahu Jalan
Sebagaimana telah diatur pada pasal 287 dengan sanksi yang akan dikenakan denda maksimal Rp 750.000.
13. Kendaraan Bermotor yang Memasang Rotator atau Sirene yang Bukan Peruntukannya Khusus Pelat Hitam
Sebagaimana telah diatur pada pasal 287 ayat 24 dengan sanksi yang akan dikenakan denda maksimal Rp 250.000 atau sanksi kurungan paling lama 1 bulan.
14. Penertiban kendaraan yang memakan pelat rahasia/pelat dinas.
***(Tasya Shofa Haniifah)
Discussion about this post