CLOSE ADS
CLOSE ADS
close
MADANIACOID
  • Berita
  • Jawa Barat
  • Nasional
  • Dunia Islam
  • Kajian
  • Gaya Hidup
  • Persib Bandung
  • Agenda
  • Radio Streaiming
Senin, 29 Desember 2025
No Result
View All Result
  • Berita
  • Jawa Barat
  • Nasional
  • Dunia Islam
  • Kajian
  • Gaya Hidup
  • Persib Bandung
  • Agenda
  • Radio Streaiming
No Result
View All Result
MADANIACOID
No Result
View All Result

14 Incaran Operasi Zebra 2022, Cermati Dengan Baik

Oleh Tasya Shofa Haniifah
Sabtu, 1 Oktober 2022 - 18:20
di Hukrim
14 Incaran Operasi Zebra 2022, Cermati Dengan Baik

MADANIACOID – Jajaran Satlantas Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Kota Bandung akan menggelar ‘Operasi Zebra Lodaya 2022’ selama dua pekan.

Operasi Zebra Lodaya 2022 Kota Bandung akan dimulai pada hari senin 3 Oktober hingga hari Minggu 16 Oktober 2022.

Operasi Zebra Lodaya dilaksanakan dengan tema “Tertib Lalu Lintas Guna Mewujudkan Kamseltibcarlantas (Keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas)”.

Dilansir dari unggahan Instagram feed @tmcpolrestabesbandung terdapat 7 sasaran khusus Operasi Zebra Lodaya 2022 di Kota Bandung, diantaranya:

1. Menggunakan Handphone Saat Berkendara.

2. Berkendara Dibawah Umur

3. Berboncengan 3 Orag Atau Lebih

4. Tidak Menggunakan Helm SNI/ Safety Belt Bagi Pengendara Mobil

5. Berkendara Dalam Pengaruh Alkohol

6. Berkendara Melawan Arus

7. Berkendara Melebihi Batas Kecepatan

Operasi Zebra ini bukan hanya digelar di Jabar saja tetapi digelar secara serentak di seluruh wilayah Indonesia. Salah satunya Operasi Zebra Jaya 2022 yang digelar oleh Polda Metro Jaya. Dengan fokus terhadap 14 sasaran pelanggaran lalu lintas.

Seperti dikutip dari laman akun Twitter resmi @TMCPoldaMetro, Operasi Zebra Jaya akan digelar pada tanggal 3 hingga 16 Oktober 2022. Operasi Zebra digelar secara serentak di seluruh Polda se-Indonesia.

“Mulai tanggal 03 s/d 16 Oktober 2022 Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan melaksanakan Kegiatan Operasi Kepolisian Zebra Jaya 2022,” demikian caption pada vidio di laman akun Twitter resmi TMC Polda Metro Jaya @TMCPoldaMetro, Sabtu (1/10/2022).

Berikut 14 sasaran Operasi Zebra Jaya 2022 yang telah Madania.co.id kutip dari TMC Polda Metro Jaya, diantaranya:

1. Melawan Arus

Sebagaimana telah diatur pada pasal 287 Undang – Undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan sanksi yang akan dikenakan denda maksimal Rp 500.000.

2. Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol

Sebagaimana telah diatur pada pasal 293 Undang – Undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan sanksi yang akan dikenakan denda maksimal Rp 750.000.

3. Menggunakan HP saat Mengemudi

Sebagaimana telah diatur pada pasal 283 Undang – Undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan sanksi yang akan dikenakan denda maksimal Rp 750.000.

4. Tidak Menggunakan Helm SNI

Sebagaimana telah diatur pada pasal 291 dengan sanksi yang akan dikenakan denda maksimal Rp 250.000.

5. Mengemudikan Kendaraan Tanpa Sabuk Pengaman

Sebagaimana telah diatur pada pasal 298 dengan sanksi yang akan dikenakan denda maksimal Rp 250.000.

6. Melebihi Batas Kecepatan

Sebagaimana telah diatur pada pasal 287 ayat 5 dengan sanksi yang akan dikenakan denda maksimal Rp 500.000.

7. Berkendara di Bawah Umur, Tidak memiliki SIM

Sebagaimana telah diatur pada pasal 281 dengan sanksi yang akan dikenakan denda maksimal Rp 1.000.000.

8. Kendaraan Roda Dua yang Tidak Dilengkapi Perlengkapan Standar

Sebagaimana telah diatur pada pasal 285 ayat 1 dengan sanksi yang akan dikenakan denda maksimal Rp 250.000.

9. Kendaraan Bermotor Roda Empat atau lebih yang Tidak Memenuhi Persyaratan Layak Jalan

Sebagaimana telah diatur pada pasal 286 dengan sanksi yang akan dikenakan denda maksimal Rp 500.000.

10. Sepeda motor berboncengan lebih dari dua orang

Sebagaimana telah diatur pada pasal 292 dengan sanksi yang akan dikenakan denda maksimal Rp 250.000.

11. Kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi STNK

Sebagaimana telah diatur pada pasal 288 dengan sanksi yang akan dikenakan denda maksimal Rp 500.000.

12. Melanggar Bahu Jalan

Sebagaimana telah diatur pada pasal 287 dengan sanksi yang akan dikenakan denda maksimal Rp 750.000.

13. Kendaraan Bermotor yang Memasang Rotator atau Sirene yang Bukan Peruntukannya Khusus Pelat Hitam

Sebagaimana telah diatur pada pasal 287 ayat 24 dengan sanksi yang akan dikenakan denda maksimal Rp 250.000 atau sanksi kurungan paling lama 1 bulan.

14. Penertiban kendaraan yang memakan pelat rahasia/pelat dinas.

***(Tasya Shofa Haniifah)

Editor:
Previous Post

SBM ITB Gelar MetaBinar Pertama di Indonesia

Next Post

Makin Menarik, Agrowisata Walini Direnovasi

Next Post
Makin Menarik, Agrowisata Walini Direnovasi

Makin Menarik, Agrowisata Walini Direnovasi

Discussion about this post

Indeks Berita

Desember 2025
S S R K J S M
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
293031  
« Nov    
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Bocoran 500 Istilah Tugas MOS – MPLS Terlengkap 2022

Ini Dia Bocoran 500 Istilah Tugas MOS MPLS Terlengkap

Selasa, 12 Juli 2022 - 18:41
Mantaps!, inilah 7 Aneka Makanan yang dibuat dari Umbi-umbian

Mantaps!, inilah 7 Aneka Makanan yang dibuat dari Umbi-umbian

Senin, 13 Februari 2023 - 15:30
mitos dan fakta eureup eureup

Mitos dan Fakta tentang Eureup-Eureup Saat Tidur

Sabtu, 4 Juli 2020 - 13:06
cara transkrip tanpa ngetik

Cara Transkrip Wawancara Tanpa Harus Ngetik

Selasa, 7 Juli 2020 - 17:53
KAI Geber Promo 12.12, Tiket Murah Menggoda Jelang Libur Akhir Tahun

H+9 Nataru, Volume Pengguna Capai 530 Ribu, Stasiun Bandung Padat Wisatawan

Sejarah Pendirian Parmusi, Persaudaraan Muslimin Indonesia

Iuran BPJS Kesehatan Naik Mulai Hari Ini, Kelas I Jadi Rp150 Ribu

mitos dan fakta eureup eureup

Mitos dan Fakta tentang Eureup-Eureup Saat Tidur

KAI Geber Promo 12.12, Tiket Murah Menggoda Jelang Libur Akhir Tahun

H+9 Nataru, Volume Pengguna Capai 530 Ribu, Stasiun Bandung Padat Wisatawan

Jumat, 26 Desember 2025 - 18:36
Libur Nataru 2025, KAI Bandung Sediakan 230 Ribu Tempat Duduk Penumpang

372 Ribu Perjalanan Natal di Bandung, Kereta Komuter Jadi Ruang Sosial Kota

Kamis, 25 Desember 2025 - 18:11
Panoramic Train Dongkrak Citra dan Ekonomi Jalur Selatan

Mobilitas Nataru di Bandung Menguat, Stasiun Ini Jadi Tujuan Kedatangan Utama

Kamis, 25 Desember 2025 - 18:02
KAI Buka Lowongan, Peluang Emas bagi Lulusan SLTA, D3, hingga S1

Arus Pengguna Commuter Bandung Meningkat Jelang Natal, Stasiun Bandung Jadi Titik Utama Pergerakan

Rabu, 24 Desember 2025 - 18:52
  • Indeks Berita
  • Pedoman Pemberitaan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Berita
  • Jawa Barat
  • Nasional
  • Dunia Islam
  • Kajian
  • Gaya Hidup
  • Persib Bandung
  • Agenda
  • Radio Streaiming

© 2022 MADANIACOID

slot gacor
ssh account
slot online