CLOSE ADS
CLOSE ADS
MADANIACOID
  • Berita
  • Jawa Barat
  • Nasional
  • Dunia Islam
  • Kajian
  • Gaya Hidup
  • Persib Bandung
  • Agenda
  • Radio Streaiming
Jumat, 15 Agustus 2025
No Result
View All Result
  • Berita
  • Jawa Barat
  • Nasional
  • Dunia Islam
  • Kajian
  • Gaya Hidup
  • Persib Bandung
  • Agenda
  • Radio Streaiming
No Result
View All Result
MADANIACOID
No Result
View All Result

153 Jenazah Pindah Makam, Setelah Dinyatakan Negatif Corona

Oleh Andri Herdiansyah
Selasa, 16 Maret 2021 - 18:46
di Berita, Headline
Ilustrasi Pemakaman Jenazah Pasien Covid-19 di TPU Cikadut, Kota Bandung.

Madania.co.id, Bandung – Sebanyak 153 makam di TPU Cikadut Kota Bandung dipindahkan ke lokasi pemakaman umum lainnya atas permintaan pihak keluarga.

Seperti diketahui, TPU Cikadut menjadi lokasi pemakaman bagi jenazah yang sebelumnya dinyatakan terpapar Covid-19. Dari data per 14 Maret 2021, terdapat 999 jenazah yang dimakamkan dengan prosedur protokol kesehatan.

Kepala Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bandung, Bambang Suhari menyatakan pemindahan jenazah dari Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang dikelola oleh Pemerintah Kota sangat dimungkinkan. Dalam hal ini, pihaknya hanya pada posisi memenuhi permintaan dari para ahli waris.

Bambang menegaskan, pemindahan jenazah sudah lumrah dilaksanakan. Namun, mengingat situasi pandemic Covid-19, maka terdapat sejumlah ketentuan dan prosedur yang harus ditempuh.

“Kita hanya mememnuhi permohonan dari ahli waris karena ingin pemindahan jenazah. Kalau dari sisi regulasi di perda kita diatur dimungkinkan untuk dilakukan pemindahan jenazah, hanya ada syarat—syaratnya,” ucap Bambang, Selasa, (16/3/2021).

Bambang menegaskan pihak Distaru tidak pernah mempersulit proses pemindahan jenazah. Namun, ada sejumlah prosedur yang dipastikan telah dipenuhi.

Seperti, adanya surat keterangan dari rumah sakit yang menyatakan jenazah telah negatif tidak terpapar covid-19.

“Kalau yang covid harus ada surat keterangan dari rumah sakit sebelumnya yang menyatakan bahwa jenazah tersebut adalah negative covid. Nah kalau yang positif covid tidak oleh dipindahkan,” ujarnya.

Di samping itu, lanjut Bambang, para ahli waris juga harus menunjukan surat keterangan dari masyarakat sekitar pemakaman baru apabila akan dipindahkan ke pemakaman keluarga. Hal ini guna memastikan jenazah langsung dimakamkan kembali setelah dibongkar dari TPU Cikadut.

“Harus ada surat pernyataan dari warga sekitar pemakaman baru bahwa mereka menerima. Tapi kalau di TPU bisa dari kepala TPU. Ini buat memastikan agar tidak ada persoalan yang dikhawatirkan adalah terjadi penolakan, walaupun sampai saat ini belum ada penolakan dari makam tujuan,” terangnya.

Kemudian Bambang mengingatkan bahwa proses pembongkaran dan pemakaman kembali juga tetap harus dengan standar protocol kesehatan yang ketat. Dia juga menyarankan sebaiknya pemindahan dilakukan apabila makam sudah berjangka sekitar dua tahun

“Saran saya ke masyarakat untuk para ahli waris sebaiknya sebelum 2 tahun jangan dilakukan pemindahan, meskipun memang itu adalah hak ahli waris, pertimbangannya untuk jaminan kesehatan,” ujarnya.

Sementara perihal administrasi dari ahli waris, Bambang menyebutkan pihaknya hanya menetapkan biaya retribusi pembongkaran sebesar Rp. 75 ribu saja. Untuk kebutuhuan lain di luar itu merupakan tanggungjawab ahli waris.

“Semua itu menjadi tanggung jawab keluarga, kalau pembongkaran difasilitasi Distaru dan dikenai retribusi 75 ribu permakam. Biaya kafan, pemulasaraan kembali itu kewajiban para ahli waris,” ungkapnya.

Lebih lanjut Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandung, Ahyani Raksanagara menyatakan bahwa proses pemulasaraan jenazah dengan standar protocol kesehatan merupakan panduan khusus selama pandemic Covid-19. Hal ini mengingat sebagai langkah utuk menekan penyebaran virus.

“Ini yang perlu dipahami oleh masyarakat dalam pedoman apabila seseorang suspek atau secara klinis diduga ada gambaran covid, walaupun swabnya belum keluar harus diperlakukan sebagai pasien covid. Karena itu adalah perlindungan maksimal baik kepada masyarakat atau kepada yang memulasara jenazah,” beber Ahyani.

Apabila ternyata diketahui hasilnya belakangan dinyatakan negative Covid-19, maka pihak ahli waris bisa mengajukan pemindahan dengan berkoordinasi kepada Distaru,

“Memang begitu protapnya, kalau pas keluar menjadi negative buka kareana kesalahan atau karena apa silahkan. Selanjutnya akan seperti apa keluarga dapat mengajukan permohonan pada Distaru,” katanya. (tgh)

Editor:
Berita terbaru dan menarik hari ini tentang Pemindahan makam covidtpu cikadut bandung
Previous Post

Nonton Piala Menpora di Rumah Saja, Jangan Nobar

Next Post

200 Kiai dan Ulama di Karawang Jalani Vaksinasi Covid-19

Next Post

200 Kiai dan Ulama di Karawang Jalani Vaksinasi Covid-19

Discussion about this post

Indeks Berita

Agustus 2025
S S R K J S M
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Jul    
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Bocoran 500 Istilah Tugas MOS – MPLS Terlengkap 2022

Ini Dia Bocoran 500 Istilah Tugas MOS MPLS Terlengkap

Selasa, 12 Juli 2022 - 18:41
Mantaps!, inilah 7 Aneka Makanan yang dibuat dari Umbi-umbian

Mantaps!, inilah 7 Aneka Makanan yang dibuat dari Umbi-umbian

Senin, 13 Februari 2023 - 15:30
mitos dan fakta eureup eureup

Mitos dan Fakta tentang Eureup-Eureup Saat Tidur

Sabtu, 4 Juli 2020 - 13:06
cara transkrip tanpa ngetik

Cara Transkrip Wawancara Tanpa Harus Ngetik

Selasa, 7 Juli 2020 - 17:53
377 Petugas Siaga 24 Jam, KAI Daop 2 Pastikan Perjalanan Bebas Cemas

377 Petugas Siaga 24 Jam, KAI Daop 2 Pastikan Perjalanan Bebas Cemas

Sejarah Pendirian Parmusi, Persaudaraan Muslimin Indonesia

Iuran BPJS Kesehatan Naik Mulai Hari Ini, Kelas I Jadi Rp150 Ribu

mitos dan fakta eureup eureup

Mitos dan Fakta tentang Eureup-Eureup Saat Tidur

377 Petugas Siaga 24 Jam, KAI Daop 2 Pastikan Perjalanan Bebas Cemas

377 Petugas Siaga 24 Jam, KAI Daop 2 Pastikan Perjalanan Bebas Cemas

Jumat, 15 Agustus 2025 - 13:27
KPPU Sidang 97 Perusahaan Pinjol: Rekor Sejarah dan Ujian Integritas

KPPU Sidang 97 Perusahaan Pinjol: Rekor Sejarah dan Ujian Integritas

Jumat, 15 Agustus 2025 - 07:44
PLN Mobile Jadi ‘Dompet Listrik’ di Genggaman Warga Jawa Barat

PLN Mobile Jadi ‘Dompet Listrik’ di Genggaman Warga Jawa Barat

Kamis, 14 Agustus 2025 - 15:34
Kepala Daerah Kumpul di IPDN, Ini Kata Sekda Jabar Herman

Sampah Jabar, Target Desember dan Jejak Gagal yang Terulang

Kamis, 14 Agustus 2025 - 10:04
  • Indeks Berita
  • Pedoman Pemberitaan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Berita
  • Jawa Barat
  • Nasional
  • Dunia Islam
  • Kajian
  • Gaya Hidup
  • Persib Bandung
  • Agenda
  • Radio Streaiming

© 2022 MADANIACOID

slot gacor
ssh account
slot online
slot gacor hari ini

Sponsor atau Partner

  • Slot Thailand
  • Slot Server Thailand
  • Slot Gacor Maxwin
  • Slot Gacor
  • Slot online