
Madania.co.id, Bandung – Sebanyak 31 tempat usaha di Kota Bandung disegel dan didenda selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proposional sejak dua pekan lalu. Hal tersebut merupakan sanksi bagi para pelaku usaha yang membandel karena tidak mengindahkan aturan PSBB proposional.
Penyegelan dilakukan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bandung. Kepala Bidang PPHD (Penegakan Produk Hukum Daerah) Satpol PP Kota Bandung, Idris Kuswandi menyebutkan, ada 31 pelanggaran yang ditindak karena tidak menjalankan protokol kesehatan (prokes) dan aturan jam operasional.
“Jam operasional ada yang membuka lebih awal, dan ada yang mereka masih berkegiatan setelah jam operasinal dinyatakan berakhir. Ada juga kegiatan yang belum boleh beroperasi, tetapi masih coba-coba membuka. Di antaranya spa/massage,” ungkap Idris dalam keterangan resminya, Selasa (26/1/2021).
Dari 31 pelanggaran tersebut, kata Idris, 10 di antaranya disegel. Mereka terdiri dari kafe, restoran, dan tempat hiburan malam (karaoke, diskotik).
“Sementara yang didenda paling banyak tempat usaha seperti restoran, kafe, dan minimarket. Kita kenakan denda administratif. Kita memperoleh Rp15 juta dan sudah distor ke kas daerah,” jelasnya.
Idris memastikan, hingga saat ini belum ada pemberian sanksi berat yakni pencabutan izin usaha kepada para pelanggar. Sebab, sanksi tersebut diberikan bagi mereka yang melakukan pelanggaran secara berulang.
“Sanksi berat itu sampai ke pencabutan izin, tapi sampai saat ini belum (ada),” tuturnya.
Sementara untuk menekan terjadinya kembali pelanggaran selama perpanjangan PSBB Proporsional sampai 8 Februari 2021, pihaknya akan terus melakukan edukasi, sosialisasi, dan memeriksa prokes.
“Kita juga akan mendorong Satgas tingat kecamatan dengan kelurahan untuk lebih tegas, sebagaimana di Perwal. Mereka punya kewenangan yang hampir sama,” tandasnya. (sr)
Discussion about this post