Madania.co.id – Komitmen kolaborasi pengelolaan zakat bersama Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ), disepakati oleh Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Ditjen Bimas Islam) Kementerian Agama (Kemenag).
Komitmen itu dikukuhkan dalam penutupan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Zakat 2023. Dengan bertajuk “Menguatkan Kolaborasi dan Sinergi Program Maslahat Keagamaan Umat”, di Jakarta, Selasa (21/2/2023). Sebagaimana dilansir dari laman resmi Kementerian Agama pada Kamis, 23 Februari 2023.
Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin, turut hadir untuk menyaksikan penandatanganan Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi. Kamaruddin Amin merupakan perwakilan dari Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Pusat dan Daerah, serta perwakilan LAZ.
“Pernyataan komitmen yang kita tandatangani ini meliputi kolaborasi pendistribusian dan pendayagunaan dana zakat, infak, dan dana sosial keagamaan lainnya dalam program Ditjen Bimas Islam Kemenag,” ungkap Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin.
Kamaruddin menyampaikan, terdapat dua maksud penandatanganan komitmen ini. Pertama, sebagai pedoman dalam komitmen kerja sama pendistribusian dan pendayagunaan dana zakat, infak dan dana sosial keagamaan lainnya dalam program Bimas Islam.
Kedua, terwujudnya komitmen kerja sama dalam optimalisasi kolaborasi dan sinergi kelembagaan dan partisipasi dana sosial zakat, infak, dan sedekah guna program maslahat umat.
Kegiatan Rakornas Zakat 2023 diikuti 300 peserta dari BAZNAS Pusat, BAZNAS Provinsi, BAZNAS Kab/Kota, LAZ Nasional, LAZ Provinsi, LAZ Kabupaten/Kota, Perwakilan Forum Zakat, Perwakilan Perkumpulan Organisasi Pengelola Zakat (POROZ), serta para pejabat terkait di Kementerian Agama.
Pernyataan Komitmen Kolaborasi Pengelolaan Zakat
Adapun pernyataan komitmen-komitmen kolaborasi pengelolaan zakat meliputi lima poin berikut.
1. Penyelarasan program pendistribusian dan pendayagunaan zakat yang dapat dikolaborasikan dengan Program Ditjen Bimas Islam.
2. Koordinasi implementasi pendistribusian dan pendayagunaan zakat yang dapat dikolaborasikan dengan program Ditjen Bimas Islam.
3. Penyediaan, pertukaran, serta pemanfaatan data dan informasi.
4. Sosialisasi serta edukasi zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya, dan
5. Bidang kerja sama lain yang disepakati PARA PIHAK sesuai dengan kewenangan masing-masing PIHAK berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Discussion about this post