madaniacoid – Pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2023/2024 untuk jenjang SMA, SMK SLB Negeri di lingkungan Dinas Pendidikan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar), akan dilaksanakan dua tahap.
Tahap 1, tanggal 6 -10 Juni 2023 dan tahap 2, tanggal 26-30 Juni 2023.
Pendaftarannya dilakukan secara online. Para pendaftar bisa mendaftar di sekolah asal, di sekolah yang dituju atau secara mandiri.
Berikut jadwal lengkap PPDB tahap 1.
Pendaftaran jenjang SMA dibuka untuk jalur afirmasi (dengan kuota 20 persen), perpindahan tugas orangtua (5 persen), prestasi nilai raport dan perlombaan (25 persen).
Jenjang SMK untuk jalur afirmasi (20 persen), perpindahan tugas orangtua (5 persen), prioritas terdekat (10 persen), prestasi kejuaraan (5 persen), persiapan kelas industri (35 persen)
Sedangkan untuk SLB, pendaftaran tidak berbasis zonasi, disesuaikan dengan jenis kebutuhan khusus calon peserta didik.
Tanggal 6 -10 Juni 2023, pendaftaran dan verifikasi PPDB tahap 1.
Tanggal 13-15 Juni 2023, masa sanggah verifikasi.
Tanggal 13-15 Juni 2023, pemetaan afirmasi KETM, uji kompetensi jalur kejuaraan (untuk jenjang SMA).
Tanggal 16-17 Juni 2023, rapat koordinasi penyaluran afirmasi KETM. Rapat Dewan guru hasil PPDB tahap 1. Koordinasi satuan pendidikan dengan Cabang Dinas.
Tanggal 20 Juni 2023, pengumuman PPDB tahap 1.
Tanggal 21-22 Juni 2023, daftar ulang PPDB tahap 1.
Jadwal pelaksanaan PPDB tahap II, tanggal 26-30 Juni 2023.
Jenjang SMA dibuka untuk jalur zonasi (50 persen).
Sedangkan jenjang SMK dibuka untuk jalur prestasi nilai rapot umum (25 persen).
Tanggal 28 Juni-3 Juli 2023 masa sanggah verifikasi.
Tanggal 3-4 Juli 2023, tes minat dan bakat program/bidang keahlian (untuk jenjang SMK).
Tanggal 5 Juli 2023, rapat Dewan Guru, penetapan hasil seleksi PPDB tahap 2. Koordinasi Satuan Pendidikan dengan Cabang Dinas Wilayah.
Tanggal 6 Juli 2023, pengumuman PPDB tahap 2.
Tanggal 10-11 Juli 2023, daftar ulang PPDB tahap 2.
Tanggal 12-14 Juli 2023, masa pengenalan lingkungan sekolah.
Tanggal 17 Juli 2023, masa pengenalan lingkungan sekolah.
Adapun mekanisme, permasalahan TIK, aplikasi PPDB, penyelesaian 1, bisa di satuan pendidikan; Penyelesaian 2, di Cabang Dinas Pendidikan Wilayah dan; Penyelesaian 3, di Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.
Waktu pengaduan, permasalahan/kesalahan input yang disampaikan ke satuan pendidikan/Cabang Dinas Pendidikan Wilayah/Disdik Jabar paling lambat, dilakukan pada Masa Sanggah Verifikasi di setiap tahap PPDB.
Pengaduan dapat disampaikan melalui website http://disdik.jabarprov.go.id.
Syarat penyampaian pengaduan:
1. Prioritas pelapor orangtua siswa/siswa yang bersangkutan, jika wali harus dilengkapi surat kuasa, tanda tangan di atas materai.
2. Menyerahkan/mengupload, fotocopy identitas pelapor.
3. Mengisi formulir pengaduan.
4. Menyertakan foto bukti permasalahan/di-upload di media layanan pengaduan.***
Discussion about this post