Dana Aman, Bank Goyah: Stabilitas Keuangan Masih Rentan di Daerah
Jakarta, madania.co.id – Di balik angka fantastis 636 juta rekening bank yang dijamin Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), tersembunyi rapuhnya sebagian pondasi sektor keuangan di tingkat bawah.
Dua Bank Perkreditan Rakyat (BPR) resmi dicabut izinnya sepanjang 2025 ini, menandai bahwa stabilitas keuangan masih berisiko—terutama di level akar rumput.
LPS mencatat hingga akhir Juni 2025, sebanyak 99,94 persen rekening nasabah bank umum telah dijamin penuh oleh lembaga tersebut.
Untuk BPR dan BPRS, angka penjaminan bahkan mencapai 99,97 persen atau sekitar 15,5 juta rekening. Secara nominal, mayoritas simpanan nasabah dalam sistem perbankan nasional masih dinyatakan aman.
Namun di lapangan, kepercayaan masyarakat terhadap BPR—yang seharusnya menjadi ujung tombak keuangan mikro—kembali diuji.
Bank Tutup, Nasabah Menanti Ganti Rugi
Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, mengonfirmasi bahwa dua BPR kolaps dalam kurun enam bulan terakhir:
1. PT BPRS Gebu Prima, Medan – Dicabut izin pada 17 April 2025
2. PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa, Batu – Dicabut izin pada 24 Juli 2025
Untuk BPRS Gebu Prima, LPS telah mencairkan klaim penjaminan sebesar Rp28 miliar dari total simpanan Rp39 miliar. Artinya, sekitar 70 persen dana masyarakat berhasil dikembalikan. Sementara itu, proses pembayaran untuk nasabah BPR Dwicahaya masih berlangsung pekan ini. Total simpanan di bank tersebut diperkirakan mencapai Rp30 miliar.
“Cakupan penjaminan tinggi ini penting untuk menjaga kepercayaan publik dan stabilitas sistem keuangan. Tapi kami tidak bisa menjamin ketahanan institusinya jika tata kelola diabaikan,” kata Purbaya dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), dikutip Rabu (31/7).
Suku Bunga Dijaga Longgar, Tapi Risiko Masih Membayang
LPS juga menyesuaikan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) sejak 1 Juni 2025, sejalan dengan pelonggaran moneter Bank Indonesia. TBP terbaru adalah:
– 4,00% untuk simpanan rupiah di bank umum
– 6,50% untuk simpanan rupiah di BPR
– 2,25% untuk simpanan valas di bank umum (tidak berubah)
Pemangkasan ini mengikuti arah kebijakan BI yang telah memangkas suku bunga acuan (BI-Rate) sebanyak tiga kali sejak awal tahun: Januari, Mei, dan Juli, masing-masing sebesar 25 basis poin hingga kini berada di level 5,25 persen.
LPS menegaskan, TBP tetap bisa disesuaikan sewaktu-waktu apabila terjadi lonjakan suku bunga pasar, gejolak likuiditas perbankan, atau tekanan makroekonomi.
“Kami terus memantau cakupan penjaminan dan perkembangan bunga simpanan agar tetap adaptif terhadap dinamika pasar dan kondisi perekonomian nasional,” tegas Purbaya.
Stabilitas Sistemik Aman, Tapi Mikro Rentan
Meski laporan LPS menunjukkan stabilitas sistemik perbankan dalam kendali, krisis kecil di BPR menjadi alarm bahwa sektor keuangan mikro masih butuh pengawasan ketat. Risiko tata kelola buruk, lemahnya manajemen risiko, dan minimnya literasi keuangan di masyarakat pedesaan bisa dengan cepat menjadi celah besar.
Penjaminan simpanan oleh LPS memang memberi jaminan rasa aman bagi publik, tapi itu baru jaring pengaman terakhir. Selebihnya, kontrol internal, pengawasan OJK, dan kepatuhan institusi perbankan masih menjadi benteng utama.
Karena sebesar apa pun nilai dana yang dijamin, jika bank tutup dan kepercayaan publik luntur, pemulihannya tak bisa dibeli dengan bunga.***
Discussion about this post