Madania.co.id, Jakarta — Iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan naik mulai hari ini, Rabu, 1 Juli 2020.
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan ditetapkan pemerintah melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang penyesuaian besaran iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
Dilansir laman resmi BPJS Kesehatan, besaran iuran yang berlaku mulai 1 Juli 2020, untuk peserta mandiri kelas I naik dari Rp80 ribu menjadi Rp150 ribu per peserta. Peserta mandiri kelas II naik dari Rp51 ribu menjadi Rp100 ribu per peserta.
Iuran BPJS Kesehatan peserta mandiri kelas III naik dari Rp25.500 menjadi Rp35 ribu.
Khusus iuran peserta BPJS Kesehatan mandiri kelas III masih dikenakan tarif datar Rp25.500 per peserta per bulan hingga akhir tahun. Peserta kelas ini baru membayar penuh iuran baru sebesar Rp35 ribu mulai 1 Januari 2021.
Pada 2021, iuran kepesertaan kelas mandiri III sebenarnya mencapai Rp42 ribu per peserta per orang. Namun, pemerintah memberi subsidi lagi sebesar Rp7.000 per peserta per bulan.
“Per 1 Juli 2020, iuran JKN-KIS bagi peserta PBPU dan BP disesuaikan menjadi Rp 150.000 untuk kelas 1, Rp 100.000 untuk kelas 2, dan Rp 42.000 untuk kelas 3. Namun khusus kelas 3, di tahun 2020 ini, peserta hanya membayar sebesar Rp 25.500,-, sisanya sebesar 16.500,- dibiayai oleh pemerintah,” ungkap Kepala Humas BPJS Kesehatan, M. Iqbal Anas Ma’ruf, Selasa (30/6/2020).
“Ini merupakan wujud perhatian dan kepedulian pemerintah terhadap kondisi finansial masyarakat, sehingga pemerintah menetapkan kebijakan khusus untuk peserta PBPU dan BP kelas 3. Kita harus pahami, bahwa dalam kondisi pandemi seperti ini risiko sakit akan semakin memperburuk kondisi ekonomi masyarakat. Pemerintah berusaha memastikan peserta tetap dalam kondisi aktif,” jelas Iqbal.
Masyarakat diharapkan dapat memastikan memiliki perlindungan sosial termasuk jaminan kesehatan, memastikan status kepesertaan aktif, sehingga apabila terjadi kondisi sakit dapat terlindungi baik dari sisi pelayanan kesehatan maupun pembiayaannya.
Menurut Iqbal, pada prinsipnya, pemerintah ingin pelayanan kesehatan kepada peserta JKN-KIS tidak terhambat, terutama memperhatikan kondisi sosial ekonomi saat ini di tengah pandemi Covid-19.
“Untuk peserta kelas 1 dan kelas 2, jika peserta merasa tidak mampu membayar dengan skema iuran yang baru, BPJS Kesehatan akan memfasilitasi penyesuaian atau pindah kelas sesuai dengan kemampuannya,” ujarnya.
Sempat Dibatalkan MA
Sebelumnya, pemerintah menetapkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan mulai 1 Januari 2020.
Iuran yang berlaku saat itu adalah peserta mandiri I Rp160 ribu, mandiri II Rp110 ribu, dan mandiri III Rp42 ribu.
Namun, kenaikan hanya berlangsung selama tiga bulan. Pasalnya, kenaikan tersebut dibatalkan MA.
Dalam putusan pembatalan saat itu, MA menilai masalah keuangan yang menimpa BPJS Kesehatan disebabkan salah satunya karena kesalahan dan kecurangan (fraud) dalam pengelolaan dan pelaksanaan program jaminan sosial yang dilaksanakan lembaga tersebut.
Menurut MA, defisit BPJS tidak boleh dibebankan kepada masyarakat, dengan menaikan iuran bagi Peserta PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) dan Peserta BP (Bukan Pekerja).
Dengan putusan MA tersebut, iuran BPJS Kesehatan kembali ke awal, yakni Mandiri I Rp80 ribu, Mandiri II Rp51 ribu, dan Mandiri III Rp25.500 per peserta per bulan. Namun, besaran iuran tersebut hanya berlaku April-Juni 2020.
Kelebihan bayar peserta atas iuran sesudah kenaikan pada Januari-Maret akan dialih menjadi pembayaran iuran April-Juni 2020. (Mel).*
Discussion about this post