
Madania.co.id, Bandung – Usai menjalani hukuman 15 tahun penjara, terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba’asyir (ABB) akan dibebaskan pada pekan ini. Hal tersebut, diungkapkan Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Imam Suyudi.
Menurutnya, ABB bebas secara murni dan direncanakan bebas pada Jumat (8/1/2021), dari Lapas Gunungsindur, Bogor.
“Jadi menyangkut pembebasan ABB memang direncanakan hari Jumat tanggal 8 Januari 2021. Bebas secara murni, jadi tidak ada persyaratan khusus, kalau dia pembebasan melalui murni,” ujarnya, Senin (4/1/2021).
Ia menjelaskan, selama dalam masa tahanan, ABB menjalani pidana dengan baik dan mengikuti semua prosedur yang berlaku di Lapas Gunungsindur.
“Beliau sudah menjalani pidana dengan baik, dan mengikuti semua ketentuan prosedur SOP pelaksanaan pembinaan keamanan di lapas Gunung Sindur dan sudah melalui proses pidana itu. Hari Jumat akan kami bebaskan,” tambahnya.
Sementara itu, sambung Imam, untuk proses pembebasan, pihaknya akan berkoordinasi dengan aparat keamanan terkait. Adapun, nantinya pembebasan Ba’asyir akan dikawal Densus 88 Antiteror.
“Jadi tetap kami dan saat ini pun sudah dikoordinasikan dengan Densus terkait pembebasan Jumat nanti,” tuturnya.
“Tentunya pembebasan ABB akan dilakukan oleh lapas yang akan berkoordinasi dengan stakeholder pengamanan-pengamanan terkait. Karena dalam rangka pembebasan napiter ini masih dilakukan upaya pengawasan lanjutan oleh pihak terkait untuk keamanan dan ketertiban yang bersangkutan sendiri,” pungkasnya. (mrf)









Discussion about this post