
Madania.co.id, Bandung – Abu Bakar Ba’asyir (ABB) bebas murni dari Lapas Gunungsindur, setelah menempuh 15 tahun kurungan penjara, Jumat (8/1/2021).
Sekadar informasi, Abu Bakar Ba’asyir dianggap melanggar Pasal 15 jo. 7 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003. Ia mendapat putusan pidana 15 tahun.
Kalapas Khusus Klas IIA Gunung Sindur, Mujiarto mengatakan, ABB bebas dari Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur pada hari ini, Jumat (8/1/2021) pukul 05.30 WIB.
“ABB dibebaskan setelah melewati proses administrasi dan protokol kesehatan pencegahan dan penanggulangan Covid-19, ABB telah dirapid test antigen dan hasilnya negatif,” paparnya.
Ia menjelaskan, selama proses pembebasan, protokol kesehatan Covid-19 tetap dijalankan.
“ABB diserahterimakan dengan pihak keluarga dan tim pengacara yang datang menjemput, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang di antaranya adalah membawa surat hasil Tes Swab Covid-19 negatif,” paparnya.
Sementara itu, pembebasan berjalan dengan aman dan lancar. ABB langsung menuju kediamannya di Sukoharjo, Jawa Tengah.
“Perjalanan ABB menuju kediamannya di Sukohardjo, selain didampingi keluarga dan tim pengacara, juga dilakukan pengawalan oleh Densus 88 dan BNPT,” tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, usai menjalani hukuman 15 tahun penjara, terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba’asyir (ABB) akan dibebaskan pada pekan ini. Hal tersebut, diungkapkan Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Imam Suyudi.
Menurutnya, ABB bebas secara murni dan direncanakan bebas pada Jumat (8/1/2021), dari Lapas Gunungsindur, Bogor.
“Jadi menyangkut pembebasan ABB memang direncanakan hari Jumat tanggal 8 Januari 2021. Bebas secara murni, jadi tidak ada persyaratan khusus, kalau dia pembebasan melalui murni,” ujarnya, Senin (4/1/2021). (mrf)









Discussion about this post