Madania.co.id, Makkah- Jemaah yang melakukan ibadah Umrah adalah satu-satunya yang diperbolehkan melakukan Tawaf/mengelilingi Ka’bah di Masjidil Haram, Mekkah.
Beredar laporan baru-baru ini yang menunjukkan bahwa non-jemaah diizinkan untuk melakukan Tawaf di Masjidil Haram adalah tidak benar,” dikutip harian Saudi Okaz.
Dilansir Iqna (10/01/21), laporan media sosial mengklaim bahwa pihak berwenang Saudi memutuskan untuk membuka kembali akses tawaf di sekitar Ka’bah untuk non-jemaah mulai Sabtu mendatang.
Oktober lalu, Arab Saudi mulai menjalankan rencana bertahap untuk dibuka kembali Umrah atau Haji setelah penangguhan sekitar tujuh bulan karena pandemi wabah virus corona secara global.
Masuk Bertahap
Jemaah haji secara bertahap diizinkan masuk ke Masjidil Haram di Mekah sejalan dengan aturan kesehatan yang ketat.
Tahap pertama dari rencana tersebut, yang dimulai pada tanggal 4 Oktober, memungkinkan 6.000 jemaah umrah lokal per hari ke Masjidil Haram.
Yang kedua mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober yang memungkinkan sekitar 40.000 jemaah dan 10.000 jemaah per hari ke Masjidil Haram.
Dan sebanyak 20.000 jemaah pendatang dan 60.000 jemaah salat per hari diizinkan untuk melakukan salat di Masjid, menurut fase ketiga saat ini yang telah dimulai sejak tanggal 1 November lalu. (dzk)
Discussion about this post