Madania.co.id, Sumedang – Seiring dengan diterapkannya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang dimulai pada Senin (11/1/2020), Pemerintah Kabupaten Sumedang juga turut menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) secara proporsional. PSBB ini berlaku di tanggal yang sama dengan diterapkannya PPKM yaitu dari tanggal 11 hingga 25 Januari 2021.
Bupati Sumedang, Dony Ahmad Munir melalui unggahan akun instagramnya @dony_ahmad_munir mengatakan bahwa PSBB ini merupakan upaya untuk penanganan covid-19.
“Kabupaten Sumedang bersama 20 kabupaten/kota di Jabar memberlakukan PSBB secara proporsional untuk penanganan covid-19 mulai 11-25 Januari 2021. Tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan, memakai masker, jaga jarak hindari kerumunan, selalu cuci tangan” ujar Dony dalam unggahannya.
Sementara itu, selama pembatasan sosial berskala besar ini ada beberapa hal yang perlu diperhatikan warga Sumedang. Menurut Kepbup Nomor 29 Tahun 2021, ada 10 kegiatan yang perlu dibatasi dan dipatuhi.
1. Sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat seperti farmasi, perdagangan bahan pokok, klinik dan stasiun pengisian bahan bakar operasionalnya disesuaikan dengan izin yang diberikan dengan kapasitas pengunjung 50%.
2. Bagi pelaku usaha restoran, warung makan dan kafe, operasional yang diizinkan maksimal hingga pukul 19.00 WIB dengan kapasitas pengunjung yang diizinkan sebanyak 25%, layanan pesan-antar lebih disarankan.
3. Fasilitas umum dibuka dengan kapasitas pengunjung 50%. Operasional yang diizinkan maksimal hingga pukul 16.00 WIB
4. Kegiatan sosial budaya, khitanan dan pernikahan operasional diizinkan hingga pukul 14.00 WIB dengan kapasitas undangan 50%.
5. Pusat perbelanjaan, mini market dan usaha sejenis operasional yang diizinkan maksimal hingga pukul 19.00 WIB
6. Konstruksi dapat beroperasi 100%
7. Tempat kerja dan perkantoran dihimbau 75% pekerja untuk bekerja dari rumah (WFH).
8. Sekolah, pondok pesantren dan lembaga pendidikan lainnya melakukan kegiatan secara daring.
9. Tempat ibadah kapasitas yang diizinkan maksimal 50%
10. Moda transportasi kapasitas yang diizinkan sebanyak 50% dengan operasional maksimal hingga pukul 20.00 WIB. (Fan)
Discussion about this post