Madania.co.id, Bandung – Petugas Kepolisian Satresnarkoba Polrestabes Bandung menciduk seorang pria yang merupakan vokalis band Kapten berinisial AZ lantaran melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Adapun, dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa batu bungkus plastik klip berisi Kristal warna putih diduga Narkotoka jenis sabu dengan berat Bruto 0,29 gram, satu buah set alat hisap sabu (bong/pipet), satu buah korek gas dan dua unit Handphone.
Kasat Narkoba Polrestabes Bandung, AKBP Ricky Hendarsyah mengatakan, AZ ditangkap bersama dengan temannya berinisial SP di kamar kost miliknya, Jalan Cikondang 1, Kota Bandung, Rabu (13/1) lalu.
“Diamankan di kamar kostnya, tepatnya di Jalan Cikondang 1 nomor 17A RT05/RW20, Kelurahan Sadang Serang, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, pada Rabu (13/1/2020),” ujarnya, Jumat (15/1/2021).
Ricky menjelaskan, kronologis penangkapan tersebut bermula saat pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa di kawasan kost pelaku sering terjadi penyalahgunaan narkoba.
“Dari informasi masyarakat tersebut kemudian anggota kepolisian dari Sat Res Narkoba Polrestabes Bandung melakukan penyelidikan disekitaran lokasi, hingga menciduk kedua pelaku,” jelasnya.
Ia menambahkan, setelah dites urine, AZ terkonfirmasi positif mengkonsumsi barang haram tersebut. Menurut pengakuan AZ ia membeli sabu-sabu yang dikonsumsinya seharga 250 ribu rupiah.
“Bahwa sabu tersebut didapat dari saudara Meong (MG), yang saat ini tengah dalam pengejaran pihak kepolisian,” katanya.
Ricky menjelaskan, AZ mengkonsumsi sabu-sabu sejak 2015 lalu. Namun pada 2018 AZ sempat berhenti mengkonsumsi narkoba.
“Transaksi pembelian sabu tersebut dilakukan melalui transfer uang, melalui aplikasi M-Banking BCA milik saudara SP ke nomor rekening bank BCA atas nama Hendra Mulyaman (HM) milik saudara MG,” tuturnya.
Setelah dilakukan transfer uang, kemudian sabu tersebut ditempel di daerah Dago dan diambil oleh SP alias Nono.
Atas perbuatannya, kedua pelaku terjerat pasal 112 ayat 1 UURI no 35 tahun 2009 dan pasal 127 ayat 1 UURI no 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. (mrf)
Discussion about this post