Madania.co.id, Bandung – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bandung, H. Tata Irawan, prihatin atas penahanan dua orang mantan kepala desa (kades) di oleh kejaksaan.
Mereka diduga korupsi dengan menyalahgunakan dana desa.
Tata prihatinan, antara lain mengingat dana desa, dikucurkan pemerintah salah satunya untuk menunjang tumbuh-kembang perekonomian desa.
Karena itu Tata mengingatkan, para Kades yang sekarang masih aktif supaya menghindari perbauatan melawan hukum termasuk menyalahgunakan keuangan dari pemerintah untuk desanya masing-masing.
Tata menghormati proses hukum yang sedang dialksanakan oleh pihak kejaksaan.
“kita tunggu saja hasilnya nanti,” kata Tata, kepada wartawan, di Soreang Jumat (22/1/2021) sore.
Penahanan terhadap dua tersangka, Menurut, Kepala Sub Seksi Penuntutan Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, Rudi Dwi Prastyono, dilakukan Selasa (19/1/2021).
Pihaknya menerima pelimpahan tahap dua perkara dari Polresta Bandung.
Rudi menyebutkan, dalam hal ini ada dua perkara, yakni perkara penyalahgunaan Alokasi Dana Desa dan Alokasi Dana Perimbangan Desa (ADPD) di Desa Sukarame Kecamatan Pacet Kabupaten Bandung.
“Pelaku yang pertama inisialnya S, sebagai kepala desa pada tahun 2014-2019,” ujar Rudi saat dihubungi via telepon.
Saat dilakukan pemeriksaan oleh jaksa, Rudi mengungkapkan, pelaku S mengetahui adanya kerugian negara sebesar Rp 277.595.800.
Selain itu, pelaku S juga mengakui, uang tersebut digunakan untuk keperluan pencalonan kepala desa pada periode berikutnya.
“Dia nyalonin lagi (kepala desa) untuk periode 2019-2024. Jadi dia korupsi ditahun anggaran 2019 untuk mencalonkan dirinya ditahun berikutnya,” ujar Rudi.
Rudi menjelaskan. pada tahun anggaran 2019, di Desa Sukarame ada anggaran untuk pembelian ambulan desa.
Menurut dia, tersangka membeli ambulan tersebut dengan cara mencicil atau hanya membayar DP nya saja.
Padahal seharusnya bisa dibeli secara cash karena anggarannya sudah tersedia.
“Jadi dia hanya memberikan DP sebesar kurang lebih Rp30 juta, sisa uang yang sudah diserap dari anggaran dana desa tersebut, dia pakai untuk kepentingan pribadinya,” ujsr Rudi.
“Dalam pelaksanaannya, ambulan tersebut ternyata bukan atas nama desa. Jadi dia membeli mobil atas nama dirinya sendiri, kemudian semacam di modif untuk menjadi ambulan. Jadi tidak sesuai dengan ketentuan pembelian ambulan tersebut.
Untuk saat ini kendaraan tersebut kami sita sebagai barang bukti nanti di pengadilan,” katanya.
Selain itu, lanjut Rudi, juga ada Kepala Desa Warnasari Kecamatan Pangalengan Kabupaten Bandung periode 2014-2019, yang berinisial U.
Berdasarkan fakta penyidikan, menurutnya, setelah dilakukan penghitungan kerugian negara me capai Rp 222.627.745.
“Ini juga sama sebenarnya terkait alokasi dana desa, di mana perbuatannnya tersebut terkait dengan perbuatan fisik yang tidak sesuai dengan spek pekerjaan,” ujar Rudi.
“Sekarang (keduanya) sudah tidak jadi kepala desa lagi. Dua-duanya kalah (pilkades),” ungkap Rudi.
Setelah dilakukan pelimpahan perkara, dua mantan kades tersebut dithan oleh jaksa selama 20 hari, sejak19 Januari 2021.
“Masing-masing dijerat pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 j.o Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Jadi pasal 2 ayat 1 dan pasal 3. Pasal yang didakwakan nantinya, yang disangkakan terhadap dua tersangka tersebut, pasalnya sama,” katanya.(m)
Discussion about this post