Madania.co.id, Bandung – Terkait kasus prostitusi online yang melibatkan selebgram berinisial TA. Polisi memastikan jumlah saksi dalam kasus tersebut dirasa mencukupi.
Adapun, beberapa saksi termasuk selebgram berinisial SC telah dimintai keterangan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jabar,
“Sementara sudah (cukup)” kata Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Yaved Duma Parembang dalam keterangan yang diterima, Senin (25/1/2021).
Dengan begitu, kasus itu bakal segera dilimpahkan ke kejaksaan. Kini, polisi masih melengkapi kekurangan berkas yang akan dilimpahkan.
“Masih finalisasi untuk lengkapi kekurangannya,” paparnya.
Dalam kasus ini, artis sekaligus selebgram berinisial TA yang tersandung kasus prostitusi online, telah diizinkan untuk pulang oleh pihak kepolisian. Meski diperbolehkan pulang dan hanya berstatus sebagai saksi, artis TA diharuskan wajib lapor ke pihak kepolisian.
TA wajib lapor guna memberikan informasi mendalam terkait dengan jaringan protitusi online terbesar di Indonesia tersebut.
Adapun dalam kasus itu polisi telah menetapkan tiga tersangka antara lain MR, AH, dan RJ.
Sebelumnya diberitakan, jajaran petugas kepolisian Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jabar berhasil mengungkap kasus prostitusi online. Adapun, polisi mengamankan seorang wanita berprofesi sebagai model dan selebgram berinisial TA.
Polisi mengamankan barang bukti berupa 5 buah gawai, 3 buah laptop, 5 buah buku tabungan, 4 buah kartu ATM, 2 buah token bank dan beberapa alat kontrasepsi. (mrf)
Discussion about this post