Madania.co.id, Jakarta – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri resmi melakukan penahanan terhadap Ambroncius Nababan yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus rasisme. Ambroncius Nababan ditahan selama 20 hari ke depan.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, alasan penahanan agar tersangka tidak melarikan diri dan tidak menghilangkan barang bukti.
“Penyidik telah mengeluarkan surat perintah penahanan nomor SPHan/18/I/2021/Direktorat Tindak Pidana Siber,” katanya, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (28/1/2021).
Rusdi menyampaikan, AN bakal dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
“Jadi 20 hari ke depan mulai hari tanggal 27 Januari sampai dengan tanggal 15 Febuari 2021,” tandas Rusdi.
Ia menegaskan, bahwa prinsipnya Bareskrim Polri akan menuntaskan perkara rasis ini dengan menerapkan konsep Presisi atau Pemolisian Prediktif, Responsibiltas, dan transparansi berkeadilan.
Sekedar informasi, Ambroncius Nababan sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan rasisme karena postingannya di media sosial Facebook.
Dalam unggahannya, Ambroncius Nababan menyandingkan foto eks Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai dengan gorila, disertai kalimat “Edodoeee pace. Vaksin ko bukan sinovac pace tapi ko pu sodara bilang vaksin rabies. Sa setuju pace”.
Postingan itu dinilai sebagai ujaran kebencian SARA yang berpontensi memecah belah bangsa.
Sebelumnya diberitakan, Bareskrim Polri telah resmi menetapkan Ambroncius Nababan sebagai tersangka kasus dugaan tindakan rasisme kepada eks Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengungkapkan penetapan tersangka itu setelah dilakukannya pemeriksaan terhadap Ambroncius sebagai saksi pada Senin (25/1), dan lima saksi ahli, diantaranya ahli pidana dan bahasa.
Setelah itu, kata Argo, pihak kepolisian langsung melakukan gelar perkara pada Selasa (26/1), yang dipimpin oleh Karo Wasidik Bareskrim Polri dan diikuti oleh penyidik Siber Bareskrim Polri, Propam Polri, Itwasum Polri dan Divkum Polri.
“Kemudian setelah gelar perkara hasil kesimpulam gelar perkara adalah menaikan status atas nama AN menjadi tersangka,” kata Argo saat jumpa pers di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Selasa (26/1/2021) malam.
Setelah dijadikan tersangka, Argo menyebut, pihak kepolisian langsung bergerak cepat untuk melakukan penjemputan kepada Ambroncius Nababan. Hal itu dilakukan untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
“Kemudian tadi setelah jadi tersangka, tadi sore penyidik Siber Bareskrim menjemput yang bersangkutan, dan sekitar jam 18.30 yang bersangkutan dibawa ke Bareskrim Polri. Saat ini jam 19.40 WIB sudah sampai di Bareskrim Polri. Selanjutnya penyidik akan lakukan pemeriksaan kepada AN sebagai tersangka,” ujar Argo.
Atas perbuatannya, Ambroncius dijerat Pasal 45a ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 Perubahan UU ITE dan juga Pasal 16 Juncto Pasal 4 huruf b ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan juga Pasal 156 KUHP.
“Ancaman di atas 5 tahun,” pungkas Argo. (mrf)
Discussion about this post