Madania.co.id, Bandung – Sejak mewabahnya covid-19 di Indonesia, berbagai aktifitas sehari-hari kini harus menerapkan protokol kesehatan. Seperti menggunakan masker saat keluar rumah, mencuci tangan setelah beraktifitas diluar dan sebisa mungkin menghindari kerumunan. Selain kegiatan sehari-hari, prosesi pemakaman pun harus mengikuti standar protokol. Lantas bagaimana seseorang harus dimakamkan dengan protokol kesehatan?
Ketua Harian Satgas Penangana Covid-19 Jabar, Daud Ahmad mengungkapkan bahwa pasien akan diperiksa jika meninggal saat memiliki gejala covid-19. Hal ini dilakukan sebagai upaya pencegahan penularan yang lebih luas, sebab walaupun pasien telah meninggal, virus masih dapat bertahan 2-4 jam dalam cairan tubuh.
Pasien meninggal akan diperiksa menggunakan tes swab dan hasilnya akan keluar setelah tiga hari. Oleh karena itu, pasien akan tetap dimakamkan secara protokol covid-19 walaupun hasilnya belum keluar. Hal ini dilakukan untuk berjaga-jaga apabila hasil yang keluar nanti positif.
“Jangan salah paham dicovidkan, tapi untuk pasien meninggal yg memiliki gejala covid ini untuk antisipasi hal yang tidak diinginkan makanya menggunakan protokol covid. Kalo tidak pakai protokol covid, ternyata beberapa hari kemudian hasilnya positif akhirnya keluarga terkena juga. Jadi itu pemakaman untuk antisipasi supaya tidak ada yg menular lagi.” Ujar Daud.
Daud juga mengakui ada beberapa rumah sakit nakal yang meminta pasien untuk menandatangi pengakuan positif covid-19 padahal hasilnya negatif. Tindakan ini merupakan perbuatan melawan hukum, masyarakat dapat melapor apabila mendapatkan pengalaman yang serupa.
“Sebaiknya dilaporkan karena hal ini melawan hukum, ini mencoreng nama rumah sakit yang jujur, yang benar-benar bekerja keras. Masyarakat bisa melapor ke dinas kesehatan atau ke satgas di daerahnya. Bisa aja sanksinya rumah sakit itu ditutup.” Pungkas Daud.
Discussion about this post