Madania.co.id, Bandung – Kepala Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Bandung, Bambang Sukardi mengungkapkan, sebanyak 35 pemikul jenazah sudah tercatat menjadi Pekerja Harian Lepas (PHL) di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Cikadut. Para pekerja ini nantinya akan diupah sesuai dengan ketentuan, yakni Rp 2,6 juta setiap bulannya.
“Buat yang PHL itu anggarannya bersumber dari BTT (Biaya Tidak Terduga) karena itu khusus Covid diakomodir oleh pimpinan untuk 35 PHL pemikul jenazah yang berasal dari warga setempat. Aggarannya dititipkan di Sekretariat Gugus Tugas Covid yakni di Di Diskar PB,” ungkapnya kepada wartawan di Pendopo Kota Bandung, Kamis (4/2).
“Nanti kita akan memohonkan setiap akhir bulan untuk realisasi pencarian bagi honorarium bagi pemikul jenazah,” sambungnya.
Menurut Bambang, standar upah yang akan diterima oleh para PHL setiap bulannya yakni Rp 2.150.000, namun terdapat kebijakan penambahan upah sebesar 25 persen.
“Ada kebijakan dari pimpinan untuk penangan covid ini ditambah 25 persen, jadi sekitar Rp 2,6 jutaan dikali 35 orang dikali sebelas bulan, kira kira seperti itu itungannya. Tapi yang jelas itungannya adalah 35 orang kali Rp 3,6 juta kali 11 bulan, kebutuhan kita itu,” jelasnya.
Menurut Bambang, kenaikan upah tersebut juga berlaku bagi para PHL penggali di TPU Cikadut. “Kalau PHL yang khusus untuk gali di sana ada 23 orang, mereka pun diberi kebijakan untuk ditambah 25 persen,” tambahnya.
Diketahui, para relawan pemikul jenazah yang telah diangkat menjadi PHL akan dipekerjakan dalam jangka waktu 11 bulan. Pihaknya juga akan melakukan evaluasi selama kontrak kerja berjalan.
“Kan semua PHL juga pertahun, enggak ada yang permanen seumur hidup. Bicara ke depan kita evaluasi lah. Kalau dipertengahan jalan selesai (pandemi Covid-19), nanti kita akan laporan kepada pimpinan,” tuturnya.
“Kita akan evaluasi, kalau covid selesai di akhir 2021, 2022 kita nanti evaluasi yang saat ini ada, tapi kan anggarannya harus diusulkan di RKPD (Rencana Kerja Pembangunan Daerah) sekarang,” pungkasnya. (sr)
Discussion about this post