
Madania.co.id, Bandung – Warga yang tinggal di lokasi dengan menerepakan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) harus meminta surat pengantar apabila ingin bepergian. Hal ini termaktub dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) No 5 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan PSBM di Kota Bandung.
Di dalam pasal 13 ayat 1 tertulis, surat pengantar tersebut bisa didaptkan dari Satgas di kewilayahan. “Warga yang berada di lokasi PSBM yang akan bepergian, wajib meminta surat pengantar ke luar-masuk kepada Satgas tingkat Kecamatan atau Satgas tingkat Kelurahan di wilayah PSBM yang bersangkutan,” tulis Wali Kota Bandung, Oded M. Danial dalam Perwal tersebut, Rabu (10/2/2021).
Berikutnya, dalam ayat 2 tertera Satgas Tingkat Kecamatan atau Satgas Tingkat Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengidentifikasi warga yang beraktivitas dengan kategori dikecualikan yang diatur dalam Protokol ke Luar Masuk Wilayah PSBM.
Ketua Satgas Tingkat Kecamatan atau Satgas Tingkat Kelurahan memberikan surat pengantar ke luar masuk wilayah PSBM kepada warga yang beraktivitas dengan kategori dikecualikan.
Warga yang beraktivitas dengan kategori dikecualikan yakni warga yang mempunyai kepentingan mendesak seperti pelayanan kesehatan dan kebutuhan pangan. Sementara warga yang tidak termasuk dalam kategori tersebit antara lain dilarang ke luar masuk wilayah PSBM, orang luar dilarang memasuki wilayah PSBM.
Berdasarkan aturan di Perwal tersebut, PSBM memiliki jangka waktu masa inkubasi terpanjang selama 14 hari. “Dan dapat diperpanjang atau diakhiri, sesuai hasil evaluasi Satgas Tingkat Kota,” kata Oded dalam Perwal yang sama.








Discussion about this post