Madania.co.id, Jakarta – Petugas kepolisian Direktorat IV Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap kasus penyelundupan 353 kilogram narkoba jenis sabu jaringan Internasional Timur Tengah-Malaysia-Aceh. Adapun, sebanyak 11 orang diamankan polisi.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar mengatakan, ungkap kasus ini dilakukan di tiga lokasi berbeda yakni di Pelabuhan rakyat Desa Matang Bangka, Kecamatan Jeunieb, Kabupaten Bireuen, Aceh. Desa Blang Mee Kecamatan Jeunieb, Kabupaten Bireun dan Desa Meusanah Tambo Kecamatan Jeunieb, Kabupaten Bireun.
“Waktu penangkapan pada Rabu, 27 Januari 2021, sekitar pukul 06.00 Wib serta Selasa, 2 Febuari 2021, pukul 14.30 Wib dan 19.00 Wib,” katanya, Kamis (11/2/2021).
Krisno memaparkan, 11 orang yang diamankan yakni KM (37) sebagai orang kapal, MD (23) sebagai kapten kapal, ES (35) dan napi Lapas Lhokseumawe MA (36) sebagai pengendali.
“Sebagai penerima barang yaitu SI (50), SN (53), KR (23), IZ (40), MR (25), SY (63) dan SB (41),” jelasnya.
Menurutnya, pengungkapan kasus ini bermula adanya informasi dari masyarakat yang menyebut akan ada penyelundupan barang haram tersebut dengan jumlah yang besar yang menggunakan kapal ikan melalui jalur laut dari Malaysia menuju perairan Bireun, Aceh.
“Kemudian dibentuk tim Gabungan Ditipidnarkoba Bareskrim Polri-Ditresnarkoba Polda Aceh dan Polres Bireun dan dilakukan proses penyelidikan selama satu bulan,” jelasnya.
Selanjutnya, pada 27 Januari 2021, petugas melakukan pengintaian di lokasi yang dicurigai sebagai tempat pendaratan atau bersandarnya kapal di Pelabuhan rakyat Desa Matang Bangka, Kecamatan Jeunieb, Kabupaten Bireun, Aceh.
“Namun, ketika kapal akan memasuki kuala, para pelaku kabur dengan cara melompat dan berenang melarikan diri. Selanjutnya tim gabungan melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan para tersangka yang melarikan diri tersebut,” ungkapnya.
Dari situ, mereka menemukan banyak karung yang diduga berisi sabu yang dikemas dalam 343 kotak plastik, alat komunikasi HP Satelit, tiga HP GSM dan dokumen kapal.
“Kemudian penangkapan tersebut dikembangkan, akhirnya tim gabungan berhasil menangkap beberapa tersangka lainnya berikut BB di TKP 2 dan 3 yang telah menerima sabu dari anggota sindikat yang tertangkap sebelumnya,” ujar Krisno.
Barang bukti yang diamankan dalam penangkapan di lokasi pertama yakni 343 kotak plastik yang diduga berisi sabu berat brutto 343.380 gram, satu unit HP Satelit Merk Thuraya, tiga unit HP GSM dan dokumen kapal.
“Di TKP 2 menyita 120,96 gram sabu, 1 neraca digital merk Scale dan 1 unit HP merk Nokia warna putih. Di TKP 3 itu 6,66 kilogram sabu, 1 unit HP merk Xiaomi dan 1 unit becak motor. Sehingga total BB sabu yang disita 353 kilogram,” tuturnya.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Subsider Pasal 113 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 lebih subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Warga yang terselamatkan 1.765.000 jiwa,” pungkasnya. (mrf)
Discussion about this post