CLOSE ADS
CLOSE ADS
close
MADANIACOID
  • Berita
  • Jawa Barat
  • Nasional
  • Dunia Islam
  • Kajian
  • Gaya Hidup
  • Persib Bandung
  • Agenda
  • Radio Streaiming
Senin, 17 November 2025
No Result
View All Result
  • Berita
  • Jawa Barat
  • Nasional
  • Dunia Islam
  • Kajian
  • Gaya Hidup
  • Persib Bandung
  • Agenda
  • Radio Streaiming
No Result
View All Result
MADANIACOID
No Result
View All Result

Visi Misi Paslon Pilbup Bandung Digugat ke MK, Osin: di Luar Kebiasaan

Oleh Andri Herdiansyah
Senin, 22 Februari 2021 - 14:57
di Kabupaten Bandung

 

Ilustrasi.(Foto: pikiran rakyat)

Madania.co.id, Bandung – Ketua Fraksi Demokrat DPRD Kabupaten Bandung, Osin Permana, menilai, persidangan sengketa Pilbup Bandung 2020 di Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan hal di luar kebiasaan atau menjadi perkara yang janggal.

Menurut Osin yang juga mantan Ketua KPU Kabupaten Bandung ini, jika dilihat dari prosedur, gugatan itu pun sudah di luar prosedur.

“Saya melihat sidang sengketa Pilkada Kabupaten Bandung ini merupakan perkara khawariqul ´adat, di luar kebiasaan. Pertama, kalau dilihat dari prosedural sebenarnya gugatan itu sudah di luar prosedural. Karena materi gugatan sebetulnya sudah obscuur libel, sudah kadung, sudah lewat,” kata Osin kepada wartawan, Senin (22/2/21).

Kedua, lanjut Osin, terkait dengan persyaratan raihan suara pilkada yang bisa dipersengketakan ke MK.

“Harusnya kan perselisihan itu maksimal di 2,5 persen. Tapi ini sangat jauh selisihnya 26 persen antara Paslon Nomor 3 dan Paslon Nomor 1. Artinya, tidak ada sesuatu yang menguatkan untuk dilanjut ke persidangan,” ujar Osin yang juga anggota DPRD Kabupaten Bandung dari Fraksi Demokrat ini.

Tapi yang lebih menarik, ungkap Osin, dalam persidangan sengketa Pilbup Bandung ini yang dipersengketakan mengenai konten visi misi dari pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Bandung nomor urut 3 Dadang Supriatna-Sahrul Gunawan (Paslon Bedas).

“Visi misi paslon nomor 3 yang digugat ini baru dalam sejarah sengketa pilkada,” kata Osin.

Karena itu ia berharap MK bisa memutuskan perkara ini secara objektif.

Kemudian juga memperhatikan aspek-aspek yuridis formal dan aspek psikologi politik.

“Jadi, MK betul-betul mengedepankan kepentingan dan hakikat demokrasi yang harus dijalani di Kabupaten Bandung dan bagaimana melahirkan pemimpin di Kabupaten Bandung yang memiliki legitimasi yang kuat dengan dukungan dari masuk dari mayoritas masyarakat Kabupaten Bandung,” ujarnya.

Ia menyatakan, visi misi paslon yang digugat merupakan perkara yang janggal.

Terlebih dalam visi misi tersebut tidak ada unsur pidana pemilu.

Menurut Osin, visi misi ini bagian terpenting dari demokrasi.

Artinya, lanjut dia, , seorang calon pemimpin dalam hal ini calon Bupati Bandung harus bisa menebar harapan kebaikan kepada masyarakat.

“Paslon Bedas sudah mampu memberikan dan meyakinkan masyarakat Kabupaten Bandung. Artinya, di bahwa Dadang-Sahrul akan terjadi perubahan yang lebih baik dan dlm visi misi tidak ada unsur pidana pemilu,” katanya.

Karena itu Osin menilai, dalam sengketa Pilbup Bandung ini tidak ada peluang bagi MK untuk bisa mengabulkan gugatan dari Paslon Nomor 1 Kurnia Agustina-Usman Sayogi.

“Sebab gugatannya lemah dan secara prosedural tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” katanya.(m)

Editor:
Previous Post

Bank bjb Dukung Event Cibadak Culinary Night Festival

Next Post

Satu Raib, dalam Sehari Tiga Aksi Pencurian Motor Terjadi di Lingkungan Perkantoran Pemkab Bandung

Next Post

Satu Raib, dalam Sehari Tiga Aksi Pencurian Motor Terjadi di Lingkungan Perkantoran Pemkab Bandung

Discussion about this post

Indeks Berita

November 2025
S S R K J S M
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930
« Okt    
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Bocoran 500 Istilah Tugas MOS – MPLS Terlengkap 2022

Ini Dia Bocoran 500 Istilah Tugas MOS MPLS Terlengkap

Selasa, 12 Juli 2022 - 18:41
Mantaps!, inilah 7 Aneka Makanan yang dibuat dari Umbi-umbian

Mantaps!, inilah 7 Aneka Makanan yang dibuat dari Umbi-umbian

Senin, 13 Februari 2023 - 15:30
mitos dan fakta eureup eureup

Mitos dan Fakta tentang Eureup-Eureup Saat Tidur

Sabtu, 4 Juli 2020 - 13:06
cara transkrip tanpa ngetik

Cara Transkrip Wawancara Tanpa Harus Ngetik

Selasa, 7 Juli 2020 - 17:53
Laporan Terbaik di Rakernas Lazismu 2026 di Banjarmasin

Laporan Terbaik di Rakernas Lazismu 2026 di Banjarmasin

Sejarah Pendirian Parmusi, Persaudaraan Muslimin Indonesia

Iuran BPJS Kesehatan Naik Mulai Hari Ini, Kelas I Jadi Rp150 Ribu

mitos dan fakta eureup eureup

Mitos dan Fakta tentang Eureup-Eureup Saat Tidur

Laporan Terbaik di Rakernas Lazismu 2026 di Banjarmasin

Laporan Terbaik di Rakernas Lazismu 2026 di Banjarmasin

Jumat, 14 November 2025 - 10:04
Semarak Hari Pahlawan di Sumbar, KAI Divre II Sumbar Bagikan Souvenir untuk Pelanggan

Semarak Hari Pahlawan di Sumbar, KAI Divre II Sumbar Bagikan Souvenir untuk Pelanggan

Selasa, 11 November 2025 - 06:11
Dorong Integritas, Indofarma Teken Komitmen Antikorupsi di KPK

Dorong Integritas, Indofarma Teken Komitmen Antikorupsi di KPK

Sabtu, 8 November 2025 - 18:58
Kios Khusus Hadir di Stasiun Cipeundeuy, Pedagang Diatur Rapi

Kios Khusus Hadir di Stasiun Cipeundeuy, Pedagang Diatur Rapi

Sabtu, 8 November 2025 - 16:45
  • Indeks Berita
  • Pedoman Pemberitaan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Berita
  • Jawa Barat
  • Nasional
  • Dunia Islam
  • Kajian
  • Gaya Hidup
  • Persib Bandung
  • Agenda
  • Radio Streaiming

© 2022 MADANIACOID

slot gacor
ssh account
slot online
slot gacor hari ini

Sponsor atau Partner

  • Slot Thailand
  • Slot Server Thailand
  • Slot Gacor Maxwin
  • Slot Gacor
  • Slot online