
Madania.co.id, Jakarta – Propam Polri melarang setiap anggota kepolisian pergi ke tempat hiburan dan meminum minuman keras (miras).
Adapun, hal tersebut merupakan tindaklanjut kasus Bripka CS yang melakukan penembakan hingga mengakibatkan tiga orang tewas di sebuah kafe di Cengkareng Barat, Jakarta Barat, Kamis (25/2) dini hari.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono memastikan akan menindak polisi yang memasuki tempat hiburan dan melakukan beberapa kegiatan di tempat tersebut.
“Ada mekanisme pengawasan internal Polri, yaitu melalui Inspektorat dan Propam. Jika ada perilaku anggota yang melanggar ketentuan, Propam akan melakukan tindakan terhadap anggota yang melanggar,” ujarnya, Jumat (26/2/2021).
Rusdi mengatakan, pihaknya juga meminta bantuan masyarakat untuk melapor jika melihat polisi yang masuk ke tempat hiburan. Dari laporan itu, pihaknya akan memeriksa langsung ke lapangan.
“Mekanismenya, melalui adanya laporan dari masyarakat, kemudian ditindaklanjuti laporan tersebut. Dan mekanisme berikutnya anggota Propam turun ke lapangan memantau perilaku anggota di lapangan,” tuturnya.
“Benar itu (masyarakat tinggal lapor kalau lihat polisi mabuk),” pungkas Rusdi. (mrf)









Discussion about this post