Madania.co.id, Sri Lanka- Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) memuji keputusan Sri Lanka baru-baru ini untuk mencabut kebijakan kontroversial dalam mengkremasi/membakar jenazah korban virus corona, termasuk Muslim.
OKI dalam sebuah pernyataannya menyambut baik keputusan tersebut dan mencatat organisasi yang telah menyerukan pencabutan kremasi korban atau larangan pemakaman bagi korban Muslim karena covid-19 di Sri Lanka.
Dilansir Iqna (28/02/21), pemerintah Kolombo pada Jum’at (26/02) mencabut larangan tersebut setelah berbulan-bulan komunitas Muslim melakukan protes dan permintaan ke lembaga internasional.
Kremasi wajib untuk semua korban covid-19, terlepas dari keyakinan mereka, pertama diberlakukan pada bulan April tahun kemarin sebagai opsi yang aman untuk mencegah penyebaran virus lebih lanjut.
Namun hal ini memicu protes di antara anggota minoritas Muslim di negara itu karena melarang mereka menguburkan jenazah kerabat mereka.
Hampir 10% Muslim dari 22 juta populasi di Sri Lanka membentuk pergerakan penolakan, yang mana sebagian besar populasi beragama Buddha.
Banyak yang mengatakan kebijakan kremasi paksa itu termasuk diskriminatif, dan kelompok internasional, termasuk OKI, UE, Amnesty International, dan PBB telah berulang kali mengirim permintaan ke Kolombo untuk mempertimbangkan kembali keputusannya.
Akhirnya pada Jum’at kemarin, pemerintah meresmikan perizinan dalam menguburkan jenazah korban covid-19 di bawah pengawasan otoritas kesehatan dan sesuai dengan arahan yang dikeluarkan oleh direktur jenderal layanan kesehatan. (dzk)
Discussion about this post