Madania.co.id, Bandung – Menurut Ketua Fraksi NasDem DPRD Kab. Bandung, H Toni Permana, Perumda Air Minum Tirta Raharja Kabupaten Bandung mestinya sudah tidak lagi menerima bantuan hibah dari pemkab setempat.
Karena, Toni melihat perkembangan perusahaan itu saat ini telah mencapai peringkat II nasional dan peringkat I Provinsi Jawa Barat.
Oleh karena itu, menurutnya pula, Perusahaan sekelas Perumda Air Minum Tirta Raharja, seharusnya sudah mandiri dalam pengelolaan anggaran dan tidak terus bergantung pada bantuan hibah.
“Mengenai peringkat yang diraih Perumda tersebut, itu tidak mutlak bisa memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat,” katanya, kepada wartawan, melalui telepon, Kamis (4/3/2021).
Menanggapi pernyataan Toni, Perumda Air Minum Tirta Raharja kabupaten Bandung, dalam siaran pers-nya menyebutkan, pihaknya mendapatkan prestasi kinerja tahun 2020 sebagai peringkat ke-2 ringkat Nasional dan peringkat ke-1 di Provinsi Jawa Barat, berdasarkan Penilaian Kinerja dari Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia.
Kinerja Pelayanan, operasional, bahkan keuangan, dalam siaran pers yang diterima madania.co.id, Jumat (5/3/2021) ini menjadi faktor yg mempengaruhi prestasi kinerja perusahaan, termasuk kontribusi dari penyertaan modal pemerintah daerah.
Disebutkan pula, berdasarkan peraturan pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan ditetapkannya Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perumda Air Minum Tirta Raharja, bahwa keberlangsungan operasional dan pengembangan perusahaan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat, pemerintah daerah memberikan modal dasar kepada Perumda Air Minum Tirta Raharja, sehingga rencana bisnis hingga 2024 bisa terselenggara dengan baik.
Komitmen tersebut, menurut press release yang dikeluarkan Humas Perumda Air MinumTirta Raharja ini, tertuang dalam Perda no 12 tahun 2019 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung kepada Perumda Air Minum Tirta Raharja.
Modal usaha yg disertakan oleh pemerintah daerah, memberikan dampak signifikan terhadap pengembangan usaha dalam melayani dan meningkatkan cakupan pelayanan di Kabupaten Bandung, serta memberikan kontribusi pula terhadap prestasi kinerja Perumda Air Minum pada 2020 yang penilaiannya dilakukan Februari tahun 2021.
Disebutkan, Perda Kabupaten Bandung Nomor 12 Tahun 2019 tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Raharja, pada Pasal 2 menyatakan, penyertaan modal kepada Perusahaan perumda Air Minum Tirta Raharja dilaksanakan untuk pemenuhan modal dasar Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Raharja.
Sementara Sumber dana penyertaan bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2020 hingga 2025.
Penyertaan modal daerah itu, disebutkan, dalam bentuk uang kas yang dianggarkan dalam APDB.
Dengan penyertaan modal tersebut, disebutkan pula, Perumda Air Minum Tirta Raharja akan berupaya semaksimal mungkin mengemban amanat untuk melakukan pengembangan sambungan rumah, memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat di Kabupaten Bandung sesuai rencana bisnis yang telah ditetapkan hingga 2025.(m)
Discussion about this post