Madania.co.id, Bandung – Bentrokan antar club motor yang melibatkan oknum XTC Cipatat terhadap anggota Moonraker 28 Februari lalu, menyebabkan satu orang anggota Moonraker Indonesia berinisial IG meninggal dunia dan dua orang korban lainnya, yakni JN dan DS mengalami luka-luka. Terkait dengan hal itu, DPP Moonraker Indonesia menyampaikan klarifikasi atas kejadian pengeroyokan dari beberapa oknum XTC terhadap anggotanya tersebut.
“Bukan bentrokan, tapi pengeroyokan. Secara logika saja, 1 dipukuli 10 orang maka pengeroyokan. Dalam hal pengeroyokan maka korban hanya di satu pihak, yaitu yang dikeroyok. Jadi tidak tepat korban dari dua pihak,” ujar Ketua Umum Moonraker Indonesia, Pandjie Sindhubrata Rusdi, di Bandung. Jumat, (5/3/2021).
Pernyataan itu sekaligus membantah pernyataan Ketua Umum XTC Indonesia, Donny Akbar Ferdiana beberapa waktu lalu, yang menyebutkan, bentrokan terjadi akibat pihaknya terprovokasi oleh adanya aksi pelemparan di Desa Nyalindung, kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat.
Pandjie juga ia juga menyampaikan bukti yang menguatkan bahwa tidak ada korban dari pihak terlapor, dalam hal ini oknum XTC.
“Hal lain yang menguatkan pernyataan ini adalah sampai saat ini tidak ada korban dari pihak terlapor dibuktikan dengan tidak ada LP(laporan polisi, red)-nya,” tegasnya.
Ia menuturkan, akibat aksi pengeroyokan itu, korban berinisial JN mengalami luka tusuk di pinggang sebelah kanan dan di punggung tengah, serta luka sobek di alis sebelah kanan dan di punggung kiri atas.
Sementara DS mengalami luka sobek di kepala bagian kanan dan luka sobek di atas mulut sebelah kiri.
Lebih jauh ia mengatakan, insiden pengeroyokan serupa tidak hanya terjadi di wilayah hukum polres Cimahi, tetapi ada di beberapa wilayah Jawa Barat lainnya. Di antaranya wilayah Kabupaten Subang dan Kabupaten Cirebon. Menurutnya, pihak Moonraker Indonesia sudah melakukan upaya hukum pelaporan tindakan pidana dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawasi dan memonitor jalannya proses hukum yang berlaku mengenai kasus ini.” tandasnya.
Sementara itu dalam press rilis yang diterima wartawan, Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Moonraker Indonesia menyampaikan, Perkumpulan Moonraker Indonesia adalah organisasi resmi yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan SK Nomor AHU-0034827.A.H.01.07 Tahun 2015. Organisasi kami organisasi yang taat pada aturan hukum yang berlaku di NKRI, dibuktikan dengan adanya akta notaris dan SK Kemenkumham.
Disebutkan, pihak Mooraker juga akan melakukan koordinasi dengan pengurus MOONRAKER di wilayah Kabupaten/ Kota agar mematuhi proses hukum yang sedang berjalan dengan tidak membuat permasalahan hukum yang dapat merugikan diri sendiri.
mereka juga menuntut agar tindakan pidana yang terjadi di beberapa wilayah dapat diselesaikan secara profesional dengan berkeadilan yang seadil-adilnya dan akan tetap mengawal dan atau memonitor sampai selesai prosesnya.
Ia juga berpesan masyarakat agar tidak terprovokasi oleh informasi yang tidak jelas ujung pangkalnya, “Baiknya dilakukan cek dan recek agar tidak menjadi hoaks dan dapat merugikan banyak pihak termasuk yang menyebarkannya,” pungkasnya. (an)
Discussion about this post