Madania.co.id, Bandung – Tim Advokasi Bedas (TAB) yakin Mahkamah Konstitusi (MK) akan menolak gugatan yang dilayangkan pasangan calon Bupati/Wakil Bupati Bandung, Kurnia Agustina-Usman Sayogi, terhadap termohon KPU Kabupaten Bandung, pada sidang putusan mendatang, Kamis 18 Maret 2021.
Ketua Tim Advokasi Bedas (Paslon Bersama Dadang Supriatna-Sahrul Gunawan), Dadi Wardiman, beralasan, dari hasil sidang lanjutan gugatan sengketa Pilkada Kabupaten Bandung 2020, Rabu (24/2021), semakin membuat kasus ini jelas dan terang benderang.
“Siapapun yang telah menonton sidang MK pada 24 Februari kemarin, pastinya sudah dapat memprediksi hasil akhirnya yang akan menggugurkan gugatan pemohon. Orang awam atau yang tidak paham hukum pun sudah tahu akan seperti apa hasilnya. Saya kira publik sudah cerdas, tidak akan termakan provokasi dan dapat menilai siapa yang benar,” ungkap Dadi dalam rilisnya, Senin (8/3/2021).
Pada persidangan terakhir dengan agenda sidang kesaksian saksi fakta, pendapat saksi ahli dan tambahan bukti, Dadi menilai mulanya Majelis Hakim MK telah mengesampingkan syarat formil gugatan pilkada.
Tapi, lanjutnya, gugatan pemohon tidak dapat membuktikan dalil gugatan.
Terlebih, menurut dia, saksi yang dihadirkan terlalu dipaksakan.
“Gugatannya tidak berdasar. Para saksi dari pihak pemohon saja tidak memahami substansi sengketa pilkada,” kata Dadi.
Karena itu, menurutnya, perkara sengketa polkada ini sudah diputus dismissal. Sebab, ia menambahkan, sudah tidak memenuhi ambang batas dan masa pendaftaran yang sudah kadaluarsa.
Masih menurut dia, saksi yang dihadirkan di persidangan pun adalah mereka yang pernah melakukan laporan terjadinya dugaan pelanggaran Pilkada ke Bawaslu, namun Bawaslu menilai semua dugaan pelanggaran yang dilaporkan pihak pemohon tidak memenuhi unsur pelanggaran.
“Silahkan cermati dalil dalam gugatan pemohon, kami kira gugatan pemohon terlalu ambisius, namun tidak dapat membuktikan apa yang didalilkan,” ujarnya.
Menanggapi juru bicara dari pihak pemohon yang mengatakan optimis akan memenangkan perselisihan sengketa pilkada di MK, serta menuduh KPU dan Bawaslu tidak netral, Dadi menilai hal tersebut tidak benar.
Ia menuding, pihak pemohon terus membangun narasi sesat untuk menggiring opini publik bahwa mereka kalah dengan cara dicurangi dan merasa terdzolimi, yang pada akhirnya mereka ingin pemilukada diulang tanpa mengikutsertakan paslon nomor 3 Bedas.
Sekretaris Tim Advokasi Bedas, Firman Budiawan, menambahkan, ada dua faktor dilanjutkannya persidangan perselisihan hasil Pilkada Kabupaten Bandung di MK.
Pertama, lanjut Firman, ketidaktegasan KPU Kabupaten Bandung dalam menentukan batas akhir pendaftaran sidang.
Kedua, ia sebut, dalil dalam gugatan pemohon atas dugaan terjadinya money politik.
“Akan tetapi, dalam persidangan kemarin dua hal tersebut dapat dipatahkan, dengan saksi fakta yang kita hadirkan, pendapat ahli, baik ahli dari KPU saudari Titi Anggraeni maupun ahli Pak Ferri Kurnia,” papar Firman.
Ia menambahkan, itu pun dikuatkan lagi dengan pernyataan Bawaslu dalam persidangan bahwa ada tiga laporan terkait paslon nomor 3 ke Bawaslu Kabupaten Bandung dan ketiganya sudah diputuskan tidak memenuhi unsur, sehingga membuat kasus ini sudah jelas dan terang menderang.
Firman menambahkan, kini masyarakat Kabupaten Bandung tidak perlu khawatir dengan hasil akhir yang nanti akan diputus MK.
“Sebab semua dalil pemohon dalam gugatan sudah dapat dipatahkan dalam persidangan pada 24 Februari kemarin, baik terkait waktu batas akhir penetapan hari pendaftaran gugatan, maupun terkait dugaan money politik dalam Visi dan Misi Paslob Bedas, sudah dapat dipatahkan di persidangan,” katanya.(m)
Discussion about this post