
Madania.co.id, Jakarta – Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, proses penyelidikan terhadap tiga anggota Polda Metro Jaya yang dilaporkan terkait dugaan unlawful killing terhadap empat anggota laskar FPI sudah dimulai.
Menurutnya, untuk mempermudah proses penyelidikan, mereka dibebastugaskan dari jabatannya.
“Sementara karena untuk mempermudah proses penyidikan selanjutnya tentunya (tiga anggota Polda Metro Jaya) dibebastugaskan,” ujar Rusdi, dalam keterangan yang diterima, Kamis (11/3/2021).
Ia belum bisa menyebut identitas tiga personel yang dibebastugaskan itu. Dia hanya menyebut ketiganya bertugas di Polda Metro Jaya.
“(Kesatuan) Polda Metro Jaya aja bertugasnya,” ucapnya.
Rusdi menjelaskan, ketiga anggota Polri itu masih berstatus terlapor. Dia menjamin penyidikan dilakukan secara profesional.
“Sekarang proses penyidikan dulu, dalam proses penyidikan nanti akan ditentukan siapa tersangkanya. Dari proses penyidikan ini akan diketahui betul-betul secara terang benderang telah terjadi tindak pidana dan tentunya ada proses penentuan tersangka,” tutur Rusdi.
Sekedar informasi, Bareskrim Polri mulai menyelidiki dugaan pembunuhan yang terjadi di luar hukum atau unlawful killing terhadap empat orang laskar FPI. Menurut polisi, gelar perkara ini masih dalam konteks penyelidikan.
Peristiwa ‘KM 50’ ini terus didalami polisi. Ada tiga oknum polisi yang diduga melakukan tindakan pembunuhan di luar hukum alias unlawful killing terhadap laskar FPI pada peristiwa itu.
Sementara itu, sebelumnya pihak Bareskrim Polri menyatakan penyidik telah membuat laporan polisi (LP) soal dugaan unlawful killing yang dilakukan oleh anggota Polri. Selanjutnya, bukti permulaan dicari penyidik.
“LP kan sudah dibuat, tentu jaksa menunggu. Kita lakukan penyelidikan dulu untuk temukan bukti permulaan. Kan permulaan dulu baru bisa ditentukan naik sidik (penyidikan),” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi beberapa waktu lalu.
Dalam peristiwa 7 Desember 2020 itu, ada enam orang anggota Laskar FPI yang tewas. Andi menjelaskan dugaan unlawful killing ini bukan terhadap semua laskar FPI yang tewas dalam insiden Km 50, melainkan empat orang anggota laskar.
Keempat anggota laskar FPI itu diduga sempat diamankan polisi sebelum akhirnya tewas di dalam mobil karena mencoba melawan petugas. (mrf)
Discussion about this post