Madania.co.id, Palestina- Pertempuran hukum yang bertujuan untuk mencegah penggusuran rezim Israel terhadap 28 rumah keluarga Palestina di distrik Sheikh Jarrah Yerusalem pada Kamis (18/03), tampaknya menuju kekalahan.
Pengadilan Israel telah memberi tenggat waktu sampai Mei bagi warga Palestina yang tinggal di lingkungan Yerusalem Timur untuk pergi, karena untuk memungkinkan pemukim Yahudi pindah ke tempat tersebut.
Dilansir Arab News (18/03/21), Fadi Hidmi, Menteri Palestina Urusan Yerusalem pada hari Kamis meminta komunitas internasional untuk ikut andil dan campur tangan dalam membantu menghentikan penggusuran kejam tersebut.
Hidmi memuji Yordania yang terus mendukung perjuangan rakyat Yerusalem dan menjalin kerja sama dengan Kemenlu Palestina untuk menyapaikan dokumen asli, yang menunjukkan hak-hak penduduk Sheikh Jarrah dan menyanggah klaim Israel, kepada pengacara resmi Yerusalem.
Wasfi Kailani, Direktur Eksekutif Dana Hashemite untuk Pemulihan Masjid Al-Aqsa dan Kubah Shakhrah mengatakan kepada Arab News bahwa “ketabahan dan keberanian” sangat diperlukan untuk menantang kebijakan penggantian wilayah masjid Al-Aqsa.
Dia mengatakan Yordania telah mengirim perwakilan hukum beserta semua dokumen relevan yang terkait dengan perjanjian sewa 1956 dari 28 penyewa Sheikh Jarrah dengan Badan Bantuan dan Pekerjaan PBB (UNRWA) untuk Pengungsi Palestina di Timur Dekat.
Direktur Eksekutif HaMoked, Jessica Montel seorang LSM HAM Israel yang bekerja di Yerusalem mengatakan kepada Arab News bahwa pengadilan Israel adalah “kunci utama” atas pemindahan paksa warga Paleestina, dengan tujuan eksplisit mengganti warga Palestina dengan pemukim rezim Israel.
Seruan Intervensi Internasional
Kantor berita resmi Palestina, al Wafa melaporkan bahwa Hidmi telah meminta “intervensi internasional yang mendesak” untuk menghentikan penggusuran di lingkungan Sheikh Jarrah dan Silwan di Yerusalem.
“Komunitas internasional diharuskan untuk campur tangan dan segera menekan pemerintah Israel agar menghentikan pemindahan warga Palestina dari rumah mereka di kota yang diduduki, mengingat desakan lembaga pemerintah dan peradilan Israel untuk melanggar keputusan legitimasi internasional,” katanya.
“Apa yang terjadi adalah proses terprogram sistematis untuk menggantikan orang-orang Palestina yang terusir dari tanah dan rumah mereka dengan pemukim asing,” tambahnya.
Meskipun warga Palestina tinggal di Yerusalem Timur yang menjadi bagian dari wilayah Palestina yang diakui secara internasional, namun mereka ditolak hak kewarganegaraannya, bahkan sebaliknya diklasifikasikan sebagai penduduk yang izinnya dapat dicabut jika mereka pindah dari kota selama lebih dari beberapa tahun.
Nabil Abu Rudeineh, juru bicara kepresidenan Palestina mengutuk “serangan Israel yang tak ada habisnya terhadap rakyat Palestina,” menambahkan bahwa tindakan tersebut “tidak akan membawa perdamaian kepada siapa pun.” (dzk)
Discussion about this post