Madania.co.id, Prancis- Para pemimpin Muslim di Prancis mengkritik keputusan baru-baru ini yang melarang penyembelihan hewan unggas yang sejalan dengan prinsip-prinsip Islam menjelang bulan suci Ramadan.
Pernyataan bersama yang dikeluarkan oleh direktur Masjid Paris, Chemseddine Hafez, direktur Masjid Lyon, Kamel Kaptane dan direktur Masjid Evry, Khalil Maroun mengatakan bahwa surat edaran Kementerian Pertanian dan Pangan Prancis mengandung pesan negatif untuk komunitas Muslim besar di negara itu.
Seperti dilansir TRT World (21/03/21), di bawah aturan baru, penyembelihan hewan unggas secara Islami akan dilarang di Prancis mulai Juli 2021.
Ketiga administrator Masjid menyampaikan keprihatinan mereka kepada kementerian terkait, tetapi mereka tidak menerima hasil yang konkret, kata pernyataan bersama itu.
“Tindakan pencegahan ini adalah hambatan serius yang mencegah orang menjalankan agama mereka secara bebas,” bunyi pernyataan itu, menambahkan bahwa mereka berencana untuk mengambil tindakan hukum yang diperlukan untuk memulihkan “hak fundamental.”
Para pemimpin Muslim juga telah membahas masalah tersebut dengan para pemimpin komunitas Yahudi di Prancis.
Kampanye Menentang Daging Halal di Eropa
Prancis dan negara-negara Eropa lainnya, seperti Belgia, telah mengambil langkah serupa terhadap daging halal, sementara otoritas lokal Prancis memaksa supermarket halal di pinggiran kota Paris untuk menjual alkohol dan produk daging babi.
Beberapa aktivis hak-hak hewan di Eropa berpendapat bahwa aturan halal Islam dan halal Yahudi dalam penyembelihan hewan “kurang manusiawi” daripada praktik standar Eropa, karena mereka melarang praktik pemingsanan hewan sebelum dibunuh.
Namun, ada ketidaksepakatan mengenai bentuk penyembelihan mana yang menyebabkan lebih banyak rasa sakit pada hewan, dengan beberapa pihak berpendapat bahwa pistol setrum bisa lebih menyakitkan daripada luka yang dioleskan secara ahli ke leher hewan.
Di dalam kitab suci umat Islam, Al-Qur’an mengajarkan perlakuan lembut terhadap hewan yang akan disembelih.
Seperti penyembelihan halal, tata cara halal mengharuskan tukang daging untuk menyembelih hewan dengan menggorok lehernya secara sigap dan tidak bertele-tele yang akan menyiksa hewan tersebut.
Sedangkan membius hewan terlebih dahulu untuk mengurangi rasa sakit, seperti yang direkomendasikan dalam petunjuk Uni Eropa, tidak diperbolehkan dalam praktik Muslim. (dzk)
Discussion about this post