Madania.co.id, Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meresmikan launching tilang elektronik atau Elektronic Traffic law enforcement (E-TLE) nasional tahap 1. Dalam launching tersebut, ada 12 Polda dengan 244 kamera tilang elektronik yang bakal dioperasikan.
Adapun, launching E-TLE tahap 1 digelar di gedung NTMC Polri, Jakarta, Selasa (23/3/2021) kemarin.
E-TLE nasional ini merupakan salah satu implementasi Korlantas Polri yang dipimpin Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono dalam mewujudkan salah satu program prioritas Presisi atau prediktif, responsibilitas, transparansi dan berkeadilan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, kehadiran tilang elektronik nasional ini untuk meningkatkan program keamanan dan keselamatan masyarakat di jalan raya. Ia ingin masyarakat lebih waspada dalam waspada karena adanya E-TLE dapat memantau perilaku pengendara.
“Kenapa ini kita lakukan? Ini adalah bagian dari upaya kita untuk meningkat program keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran lalu lintas, tentunya perlu ada upaya-upaya penegakan hukum agar proses pelaksanaan kegiatan para pengguna jalan betul-betul bisa disiplin, bisa mengutamakan keselamatan dan tentunga menghargai masyarakat lain sesama pengguna jalan,” ujar Sigit.
Di sisi Polri, Jenderal Sigit menekankan upaya penegakan hukum yang transparan lewat E-TLE. Mantan Kabareskrim ini berharap sistem E-TLE dapat mencegah penyalahgunaan wewenang sekaligus pemanfaatan teknologi informasi.
“Di sisi kepolisian, program E-TLE adalah bagian dari kami untuk melakukan penegakan hukum dengan memanfaatkan teknologi informasi,” kata dia.
“Kita terus memperbaiki sistem sehingga ke depan penegakan hukum kepolisian, khususnya lalu lintas di jalan, tidak perlu berinteraksi langsung dengan masyarakat yang tentunya kita sering mendapatkan komplain terkait dengan masalah proses tilang yang dilakukan oleh beberapa oknum anggota, yang kemudian berpotensi terjadinya penyalahgunaan wewenang,” tambahnya.
Sekedar informasi, E-TLE nasional ini dapat menindak 10 pelanggaran lalu lintas diantaranya pelanggaran traffic light, pelanggaran marka jalan, pelanggaran ganjil genap, pelanggaran menggunakan ponsel, pelanggaran melawan arus, pelanggaran tidak menggunakan helm, pelanggaran keabsahan STNK, pelanggaran tidak menggunakan sabuk pengaman dan pelanggaran pembatasan jenis kendaraan tertentu.
Selain mendeteksi pelanggaran lalu lintas, sistem E-TLE juga dapat menjadi pendukung bukti kasus kecelakaan dan tidak kriminalitas di jalan raya dengan menggunakan teknologi face recognition yang sudah ada di sistem E-TLE.
Sementara itu, Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono mengungkapkan jajaran Korlantas masih terus bekerja agar penerapan E-TLE bisa rampung di 34 Polda. Istiono mengatakan sistem E-TLE terintegrasi dari Polres, Polda hingga Korlantas Polri.
“Konsen tahap pertama ini tentunya akan ditindaklanjuti dengan launching kedua nanti rencananya. Akan kita bangun di 10 polda berikutnya, yang kita rencanakan nanti sekitar 28 april kita resmikan launching kedua, nanti secara bertahap, akan kita laksanakan,” ujar Istiono.
“Secara teknis di lapangan kita terus bekerja untuk merampungkan program ini secara bertahap hingga 34 polda nanti terpasang semua. Di semua titik yang perlu kita pasang Etle tentunya berdasarkan maping dan analisis kita. Titik mana yanf paling krusial dan perlu kita pasang E-TLE di situ,” sambung dia.
Is menjelaskan, E-TLE nasional mendeteksi seluruh kendaraan baik roda dua maupun roda empat yang tidak mematuhi aturan lalu lintas. Istiono berharap kesadaran masyarakat akan taat berlalu lintas semakin tinggi dengan kehadiran E-TLE.
“Semua kendaraan yang melanggar intinya kefoto, kepotret, mau nomor khusus, nomor apa saja, pake nomor TNI itu kepotret. Kalau TNI nanti urusannya dikonfirmasi ke temen-temen, kita sudah kerjasama bagaimana mekanismesnya untuk teman-teman TNI, ada konfirmasi disitu,” tuturnya.
“Ini bagian dari kesadaran masyarakat dalam membangun hukum itu sendiri,” pungkas Istiono.
Berikut 12 Polda yang sudah menerapkan Etle di launching tahap 1 :
1. Polda Metro Jaya.
2. Polda Jawa Barat.
3. Polda Jawa Tengah.
4. Polda Jawa Timur.
5. Polda Jambi.
6. Polda Sumatera Utara.
7. Polda Riau.
8. Polda Banten.
9. Polda D.I.Y.
10. Polda Lampung.
11. Polda Sulawesi Selatan.
12. Polda Sumatera Barat. (mrf)
Discussion about this post