Madania.co.id, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap dan menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 42,337 kilogram (kg) dan 85.038 butir ekstasi.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan hasil operasi gabungan bersama Bea Cukai.
“Kami sampaikan sejak tanggal Februari sampai hari ini Dit tipid Narkoba Bareskrim bersama Ditjen Bea Cukai khususnya Sub Firektorat Narkotika melakukan operasi gabungan diberi sandi Dewa Ruci 2021,” katanya, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (30/3/2021).
Krisno menjelaskan, pengungkapan pertama berada di Pelabuhan Gosong Deli, Belawan, Sumatera Utara. Dalam operasi ini, petugas menangkap dua tersangka yakni RW (41) dan MY (38).
“Barang bukti antaranya sabu sebanyak 42.337 Gram dan Ekstasi 40.038 butir dan H5 10 butir,” ujar Krisno.
Menurutnya, kronologis penangkapan bermula saat petugas gabungan tengah melakukan patroli di jalur laut Gosong Deli. Kemudian, aparat melihat kapal yang mencurigakan dan melakukan pengejaran hingga akhirnya dapat dihentikan.
“Membawa muata empat paket kecil dan dua paket besar berisi pil warna merah muda dan 40 paket kemasan teh China yang diduga narkotika jenis Sabu,” ucapnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 62, Pasal 60 ayat (4), Pasal 60 ayat (5) UU Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika, Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Selanjutnya penangkapan kedua, sambung Krisno, dilakukan di Pantai Tanjung Piayu Laut, Kota Batam. Dalam operasi itu petugas menangkap tiga orang tersangka yaitu, MA (25), MM (25) dan FK (27).
“Barang bukti yang diamankan adalah 45.000 butir ekstasi,” jelasnya.
Saat dilakukan interogasi, tersangka MA mengaku diperintah oleh EM warga Malaysia yang akan diberikan kepada tersangka TN yang merupakan seseorang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Atas perbuatannya itu, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (mrf)
Discussion about this post