Madania.co.id, Palestina- Dua warga Palestina di bawah umur 18 tahun ditangkap oleh Rezim Zionis Israel di Tepi Barat yang diduduki.
Masyarakat Tahanan Palestina (PPS) mengatakan pada Senin (29) bahwa Amal Nakhleh dari kamp pengungsi Jalazoun, dan Faisal al-Arouj dari kota Betlehem, dibawa pergi dari rumah mereka.
Dilansir Iqna (30/03/21), dua anak berusia 17 tahun itu ditahan di pusat penahanan Megiddo, tanpa dakwaan atau pengadilan.
Tahun lalu, dua pemuda Palestina mengalami hal yang serupa, ditahan beberapa bulan di penjara Israel di bawah apa yang disebut penahanan administratif, semacam penjara tanpa pengadilan.
Pemuda yang satu, Nakhleh menderita penyakit kronis, bahkan tidak diberi akses ke pengobatan.
PPS pada November 2020 menyoroti pelanggaran hak yang dilakukan oleh pasukan Israel terhadap tahanan anak Palestina.
Para pemuda sering diculik dari rumah pada tengah malam, ditahan berjam-jam tanpa makanan atau minuman, dan dilecehkan secara verbal.
Otoritas penjara Israel juga memaksa anak-anak tersebut mengaku dengan mengancam akan menyiksa mereka, bahkan interogasi dilakukan tanpa kehadiran orang tua atau pengacara.
Pada Mei 2020, sebuah penelitian menemukan bahwa Israel telah menangkap hingga 16.500 anak Palestina sejak meletusnya Intifada Kedua pada akhir tahun 2000.
Di antara anak-anak yang ditahan, beberapa telah dijatuhi hukuman penjara yang lama, bahkan beberapa di antaranya mencapai hingga 10 tahun.
Sejak tahun 2015, beberapa penembakan Israel telah didokumentasikan yang menunjukkan bahwa otoritas Israel dengan sengaja menargetkan anak-anak Palestina.
Dan pada Maret 2020, UNICEF mengatakan sekitar 40 anak telah tewas dalam satu tahun protes anti-pendudukan di sepanjang pagar yang memisahkan Jalur Gaza dari wilayah pendudukan. (dzk)
Discussion about this post