Madania.co.id, Bandung – Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu yang dilakukan seorang pengantar barang berinisial JJ ke dalam Lapas Narkotika Kelas IIA Jelekong, Kabupaten Bandung, berhasil digagalkan petugas, Selasa (30/3/2021).
Kalapas Narkotika Kelas IIA Bandung Faozul Ansori mengatakan, dalam upaya penyelundupan tersebut, sabu dimasukkan ke dalam enam bungkus plastik kemudian dikemas di dalam Cilok.
“Petugas penggeledahan barang Lapas Narkotika Kelas IIA Bandung mendapati enam bungkus plastik yang diduga narkotika jenis sabu yang diselundupkan oleh pengantar barang,” katanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Faozul menambahkan, barang tesebut hendak dititipkan kepada warga binaan bernama Heri Nurherdianto.
Sebagai tindak lanjut dari temuan tersebut, petugas melakukan razia dengan menggeledah sejumlah kamar hunian warga binaan.
“Diketahui akan menitipkan barang bagi WBP atas nama Heri Nurherdianto bin Hendra yang menghuni kamar Charlie 4 melalui layanan kunjungan,” jelas dia.
Sementara itu, petugas bakal melakukan koordinasi ke Polresta Bandung untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Melaporkan kepada pimpinan pada kesempatan pertama. Melakukan koordinasi dengan Polresta Bandung untuk penyelidikan lebih lanjut terkait tindak pidana narkotika,” pungkasnya. (mrf)
Discussion about this post