Madania.co.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap pemeriksaan perpajakan Tahun 2016 dan 2017 yang mencapai nilai miliaran rupiah. KPK menyebut ada tiga klaster dalam kasus tersebut.
“Terjadi beberapa klaster, kelompok satu, kelompok dua, kelompok tiga. Ini yang baru masuk naik di penyidikan baru nomor satu,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto, dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (1/4/2021).
Karyoto menjelaskan, klaster pertama yakni dari unsur konsultan dan penyelenggara negara, telah dinaikan ke penyidikan.
“Yang kami naikkan dalam penyidikan ini adalah baru klaster konsultan pajak dan penyelenggara negara atau para petugas-petugas pajak itu sendiri,” katanya.
Ia memparkan, dalam klaster pertama, proses penyidikannya sudah berjalan sekitar 70 persen. Tim penyidik KPK, lanjutnya, sudah mendapatkan bukti-bukti yang cukup signifikan terkait dengan kasus tersebut dan telah menyita aset yang cukup besar.
“Ini juga jalannya baru sekitar 70 persen dan dari 70 persen ini, yang memberikan semangat kepada kami-kami ini sebagai penyidik, kami mendapatkan barang-barang hasil yang diduga sebagai hasil kejahatan yang cukup signifikan sekali. Dari satu orang saja, kami bisa menyita aset yang cukup besar,” ungkapnya.
Lebih jauh pihaknya berharap pengumuman para tersangka dan juga detil kasus tersebut dapat disampaikan pada akhir April 2021.
“Nanti pada saatnya mudah-mudahan di bulan April akhir nanti bisa kami melakukan upaya paksa,” pungkas dia. (an)
Discussion about this post