Madania.co.id, Bandung – Kawal perda larangan miras, anggota DPRD Kabupaten Bandung, H. Agung Yansusan, meminta, ada hotline pengaduan 2X24 jam. Ini penting sebagai upaya mengawal Perda tentang Larangan Miras di Kabupaten Babdung
Dalam mengawal Perda larang miras, hotline itu, menurut dia, harus dibentuk oleh sebuah tim dan harus tanggap agar segera bisa menindaklanjuti dengan cepat.
Ia mengingatkan, jangan sampai saluran komunikasi itu offline, sehingga merugikan pihak pelapor danan itu sudah
“Jangan sampai warga yang mengeluh karena ketika dihubungi tengah offline. Juga kesal karena laporannya diabaikan,” kata politisi Partai Golkar ini, kepada wartawan melalui sambungan telepon, Senin (19/4/2021).
Sekarang, lanjut dia, bagaimana kesiapan semua pihak untuk mengimplementasikannya agar sesuai dengan ketentuan dalam upaya menertibkan penyebaran minuman beralkohol itu minolotu.
“IniJelas diperlukan kerja sama antarsemua pihak,” ujarnya.
Pernyataan Agung disambut hangat Ketua Pansus II dari Fraksi PKS, H. Dasep Kurnia.
Menurut legislator PKS ini, penyebaran miras harus segera dicegah karena dampak minuman tersebut mengarah kepada tindak kejahatan.
Ia juga mendukung tersedianya hotline 2×24 jam.
Menurut Dasep, hotline merupakan media bagi semua pihak untuk melihat kenyataan yang selanjutnya bisa dilakukan tindakan segera setelah penertiban.
“Perda ini dibuat untuk memberikan keamanan dan kenyamanan bagi warga. Serta meredam tindakan kejahatan akibat pengaruh miras,” katanya.(m)
Discussion about this post