Madania.co.id, Jakarta – Jozeph Paul Zhang tersangka pelaku ujaran kebencian. Pria ini diduga menistakan agama sebagai tersangka. “Iya sudah (tersangka),” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono, Selasa (20/4/2021).
Polri menetapkan pria bernama di media sosial Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoelyono ini menjadi tersangka karena diduga melakukan ujaran kebencian melalui video di YouTube.
Selain itu, kata Rusdi, Jozeph Paul Zhang melontarkan sejumlah kalimat yang bersifat penodaan agama.
“Ujaran kebencian dan penodaan agama,” ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, Jozeph Paul Zhang disebut-sebut tengah berada di Jerman. Konten di YouTube mendadak viral karena mengaku sebagai Nabi ke-26. Ia bahkan menantang warga untuk mempolisikannya.
Saat ini, Polri masih berupaya mengejar Jozeph yang diduga berada di Jerman. Polri sudah menggandeng Interpol untuk turut membantu menangkap tersangka.(mrf)
Discussion about this post