CLOSE ADS
CLOSE ADS
MADANIACOID
  • Berita
  • Jawa Barat
  • Nasional
  • Dunia Islam
  • Kajian
  • Gaya Hidup
  • Persib Bandung
  • Agenda
  • Radio Streaiming
Selasa, 28 April 2026
No Result
View All Result
  • Berita
  • Jawa Barat
  • Nasional
  • Dunia Islam
  • Kajian
  • Gaya Hidup
  • Persib Bandung
  • Agenda
  • Radio Streaiming
No Result
View All Result
MADANIACOID
No Result
View All Result

Tak Seimbang dengan Kerusakan Lingkungan, DPRD Desak Pemkab Bandung Kaji DBH Panas Bumi

Oleh Andri Herdiansyah
Selasa, 6 Juli 2021 - 11:26
di Ekbis
Praniko Imam Sagita.(Foto: a kusmawan)

Madania.co.id, Bandung – DPRD Kabupaten Bandung mendesak, Pemkab Bandung mengkaji ulang Dana Bagi Hasil (DBH) panas bumi. Karena tidak seimbang dengan kerusakan lingkungan, akibat eksplorasi dan ekploitasi.

Ketua Komisi B, Praniko Imam Sagita, mengungkapkan, dalam setahun DBH yang diterima Kabupaten Bandung hanya Rp 15 miliar, dari tiga perusahaan panas bumi, yakni Indonesia Power, Star Energi, dan Geo Dipa Energi.

“Kerusakan lingkungan sebenarnya tidak bisa dinilai dengan materi. Meskipun DBH sampai Rp 100 M, tetap tidak bisa mengganti kerusakan lingkungan yang terjadi. Hanya, setidaknya DBH yang diterima harus disesuaikan dengan risiko yang akan dialami masyarakat sekitar proyek,” jelasnya, Senin (7/6) di Soreang.

Menurutnya, dampak ekspolari hutan jadi rusak dan mengakibatkan longsor atau banjir.

“Jadi pada pemerintahan yang baru ini, saya minta bupati untuk mengkaji ulang DBH panas bumi yang diterima Kabupaten Bandung,” jelasnya.

Setidaknya, menurut dia, Pemkab Bandung mewarning pemerintah pusat soal DBH tersebut, karena nilainya selain tak sebanding dengan dampak yang akibat pengeboran juga pendapatan dari ke-tiga BUMN teraebut.

DBH itu masuk dalam APBD Kabupaten Bandung dan dikembalikan kepada masyarakat melalui program pembangunan yang diatur peraturan bupati .

Alokasinya hanya di enam kecamatan sekitar lokasi proyek, seperti Ciwidey, Rancabali, Pasirjambu, Pangalengan, Ibun, dan Kertasari.

“Sememtara dalam UUD 45, pasal 33, kekayaan alam dikelola oleh negara dan dipergunakan untuk kemakmuran seluruh rakyat. Kalau DBH panas bumi kan hanya dinikmati enam kecamatan tidak seluruh warga Kabupaten Bandung, kan bertentangan dengan Undang-undang tersebut,” katanya

Ketua Fraksi Gerindra ini menyayangkan, pembagian DBH tidak sesuai dengan semangat otonomi daerah. “Pada kenyataannya otonomi daerah tidak sehebat apa yang dibayangkan, seperti urusan DBH kan harus diatur oleh pusat. Padahal seharusnya, kita yang mengelola dan membaginya ke pusat, bukan sebaliknya” papar Praniko.

Dalam waktu dekat, jelasnya, Komisi B akan mengundang Bappeda dan Dinas Pendapatan Daerah kaitan DBH panas bumi tersebut.

“Kita akan panggil Bappeda dan Dispenda terkait penghitungan DBH itu seperti apa. Kita akan menghitung ulang,” ujarnya.

Sebebarnya hanya dengan DBH pamas bumi Kabupatem Bandung bisa sejahtera, seperti daerah lain di Indonesia.

“Contohnya, Riau, di Sumatera Selatan. Di Kabupaten Musi, Banyuasin, mereka hidup dari DBH-nya panas bumi, kenapa Kabupaten Bandung tidak bisa,” pungkasnya.(m)

Editor:
Previous Post

Bupati Berharap DPRD Kabupaten Bandung Setujui Raperda Ekraf

Next Post

Kasus Covid-19 Meningkat di Kabupaten Bandung, Akibat Intervensi Pemerintah Longgar

Next Post

Kasus Covid-19 Meningkat di Kabupaten Bandung, Akibat Intervensi Pemerintah Longgar

Discussion about this post

Indeks Berita

April 2026
S S R K J S M
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
27282930  
« Mar    
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Bocoran 500 Istilah Tugas MOS – MPLS Terlengkap 2022

Ini Dia Bocoran 500 Istilah Tugas MOS MPLS Terlengkap

Selasa, 12 Juli 2022 - 18:41
Mantaps!, inilah 7 Aneka Makanan yang dibuat dari Umbi-umbian

Mantaps!, inilah 7 Aneka Makanan yang dibuat dari Umbi-umbian

Senin, 13 Februari 2023 - 15:30
mitos dan fakta eureup eureup

Mitos dan Fakta tentang Eureup-Eureup Saat Tidur

Sabtu, 4 Juli 2020 - 13:06
cara transkrip tanpa ngetik

Cara Transkrip Wawancara Tanpa Harus Ngetik

Selasa, 7 Juli 2020 - 17:53
Lolos Audit Tanpa Temuan, KAI Sumbar Perkuat Standar Mutu Pelayanan

Lolos Audit Tanpa Temuan, KAI Sumbar Perkuat Standar Mutu Pelayanan

Sejarah Pendirian Parmusi, Persaudaraan Muslimin Indonesia

Iuran BPJS Kesehatan Naik Mulai Hari Ini, Kelas I Jadi Rp150 Ribu

mitos dan fakta eureup eureup

Mitos dan Fakta tentang Eureup-Eureup Saat Tidur

Lolos Audit Tanpa Temuan, KAI Sumbar Perkuat Standar Mutu Pelayanan

Lolos Audit Tanpa Temuan, KAI Sumbar Perkuat Standar Mutu Pelayanan

Sabtu, 25 April 2026 - 13:51
Dedi Mulyadi Tekankan Identitas dan Daya Saing Sumedang

Dedi Mulyadi Tekankan Identitas dan Daya Saing Sumedang

Sabtu, 25 April 2026 - 09:53
Fakultas Ekonomi dan Bisnis Telkom University Memberikan Penyuluhan terkait  Peningkatan Kesadaran Perlindungan Data Diri dan Etika Bermedia Sosial di Masyarakat. Jum'at 24 April 2026 Foto : Istimewa

Kejahatan Siber Meningkat, Tel-U Turun Edukasi Warga Soal Data Pribadi

Jumat, 24 April 2026 - 21:14
Investasi Bodong di Indonesia Kian Marak: Bukan Soal Bodoh, Tapi Sistem yang Menjebak

Investasi Bodong di Indonesia Kian Marak: Bukan Soal Bodoh, Tapi Sistem yang Menjebak

Jumat, 24 April 2026 - 13:34
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy & Policy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Berita
  • Jawa Barat
  • Nasional
  • Dunia Islam
  • Kajian
  • Gaya Hidup
  • Persib Bandung
  • Agenda
  • Radio Streaiming

© 2022 MADANIACOID