Madania.co.id, Bandung – Seorang wanita berusia 18 tahun berinisial UP diamankan jajaran Satreskrim Polrestabes Bandung lantaran kedapatan membuang anaknya yang baru lahir yakni bayi berjenis kelamin laki-laki.
Adapun, UP membuang bayi tersebut di tempat pembuangan sampah yang terletak di Kelurahan Pasirkaliki, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung.
Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Adanan Mangopang menjelaskan, peristiwa itu bermula ketika polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya penemuan mayat bayi di tempat pembuangan sampah pada tanggal 12 Juni.
“Tersangka yang sudah kita lakukan penahanan ini dengan inisial UP,” ujar Adanan, Selasa (6/7/2021).
Kemudian, sambung Adanan, pihaknya lalu melakukan rangkaian penyelidikan dengan memintai keterangan dari sejumlah saksi sekaligus barang bukti.
Dari hasil permintaan keterangan pada sejumlah saksi, polisi mendapat informasi bahwa pelaku sempat menginap di indekos temannya yang terletak di Kecamatan Cicendo.
Ketika itu, pelaku sempat masuk ke kamar mandi dan menyetel musik dengan keras. Pelaku mengaku pada temannya sedang sakit perut lantaran memakan makanan pedas.
“Tersangka ini menginap di kos kosan para saksi kemudian pada suatu hari pada hari Jumat tersangka ini masuk ke dalam kamar mandi kemudian menyetel musik keras di kamar mandi tersebut,” paparnya.
Di kamar mandi, pelaku ternyata melahirkan bayinya kemudian membungkus bayi tersebut menggunakan pakaian dan membuangnya ke tempat pembuangan sampah yang letaknya dekat dengan indekos. Setelah membuang bayinya, pelaku pamit pulang ke Garut pada rekannya dan diamankan polisi di sana.
“Si tersangka melakukan mengeluarkan atau melahirkan di dalam kamar mandi kemudian bayi yang sudah keluar dari rahim tersangka dibungkus pakaian kemudian dibuang di salah satu tempat pembuangan sampah,” ujar dia.
“Yang bersangkutan akhirnya mengakui bahwa dia benar sudah membuang bayi yang telah dilahirkan di dalam kamar mandi,” lanjut dia.
Sementara itu, pelaku melakukan perbuatannya lantaran malu dan khawatir dapat mencemarkan nama keluarganya. Adapun pelaku diketahui masih terdaftar sebagai pelajar di sebuah sekolah tinggi kesehatan yang terletak di wilayah Garut.
“Yang bersangkutan malu karena yang bersangkutan masih berumur 18 tahun dan terdaftar sebagai salah satu mahasiswi di sekolah tinggi kesehatan di Garut,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, UP dijerat Pasal 77A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 10 tahun kurungan penjara. (mrf)
Discussion about this post