
Madania.co.id, Bandung – Direktur Utama PT Geo Dipa Energi (Persero), Riki Firmandha Ibrahim, mengatakan, saat ini Indonesia telah mengambil langkah serius penanggulan perubahan iklim untuk mendukung pencapaian net zero emission dengan sektor strategis yang menjadi prioritas, di antaranya sektor kehutanan serta sektor energi.
Salah satu Special Mission Vehicle (SMV) di bawah Kementerian Keuangan, lanjut Riki, GeoDipa secara konsisten melaksanakan misi pengembangan kapasitas pembangkit listrik dengan memanfaatkan energi panas bumi sebagai sektor energi bersih dan berkelanjutan yang dalam pengoperasiannya hampir tidak menghasilkan emisi karbon.
“Indonesia diberkahi potensi panas bumi yang melimpah dan menjadi salah satu yang terbesar di dunia, dengan mengoptimalkan panas bumi sebagai sumber energi baru terbarukan, dengan demikian GeoDipa turut mendukung komitmen pemerintah dalam mengurangi emisi karbon sesuai dengan Paris Agreement melalui kebijakan Peraturan Presiden tentang Nilai ekonomi Karbon (NEK),” ujarnya, pada
Pemaparan Publik Pengelolaan Lingkungan dalam Pembukaan Lahan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) Patuha 2 bersama para pemangku kepentingan seperti Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkompinca), Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat, Perum Perhutani KPH Bandung Selatan, dan pemerhati lingkungan sekitar Ciwidey, di Ciwidey, Kamis (04/11).
Selain itu, lanjutnya, dalam persiapan kegiatan land clearing untuk pengembangan proyek PLTP Patuha 2, langkah pengelolaan lingkungan dalam pembukaan lahan IPPKH Patuha 2 menjadi perhatian khusus GeoDipa dalam menjaga keanekaragaman hayati flora dan fauna agar tetap lestari.
Dalam kesempatan itu, Wakil Kepala Administratur Perum Perhutani, Trisna Mulyana, mengapresiasi GeoDipa atas diterbitkannya surat keputusan Kepala BKPM tentang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan Hutan untuk embangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi Patuha 2.
“Kami ucapkan selamat kepada GeoDipa atas diterbitkannya surat keputusan tentang IPPKH, ini merupakan komitmen emas GeoDipa, di mana lahan pengganti akan dirasakan nyata untuk masyarakat khususnya di Bandung Selatan.” ujar Trisna.
Pihaknya, sebagai instansi yang memiliki hak pengelolaan lahan tersebut, melihat hal ini menjadi momentum bersama untuk para pemerhati lingkungan di lingkungan Kecantikan Pasirjambu, Ciwidey, dan Kecamatan Rancabali.
Kepala Seksi Konservasi Wilayah 3 BBKSDA, Mufrizal, menuturkan, BBKSDA konsen pada pengembangan habitat satwa, tapi secara umum untuk menunjang ketahanan energi nasional dan kesejahteraan masyarakat pihaknya tidak menutup diri dan tetap mendukung kegiatan proyek Patuha 2 khususnya dengan tetap memperhatikan koridor yang ada.
“Kami sudah melakukan penanganan terhadap satwa dan flora, hal lainnya adalah dengan rekayasa ekologi sehingga satwa tidak kehilangan tempat tinggalnya. Semoga upaya serta tujuan bersama kita bisa terlaksana dengan baik dan mendapat dukungan dari semua pihak.” tutur Mufrizal.
Sementara itu, Camat Ciwidey, Karyadi Raharjo, sebagai perwakilan Forkompinca menyampaikan komitmen dukungan Forkompinca untuk proyek strategis nasional PLTP Patuha 2.
“Sedari awal kami Forkompinca mendukung penuh serta memastikan proyek strategis nasional pembangunan proyek PLTP Patuha 2 berjalan baik dan lancar sesuai amanat Presiden.” katanya.
Selain pemaparan rencana pembukaan lahan area IPPKH Patuha 2, disampaikan juga hasil kajian satwa liar, biodiversity awareness/peningkatan kepedulian terhadap keanekaragaman hayati serta rencana penyelamatan flora di area IPPKH Patuha 2.
Acara ini diselenggarakan dalam rangka pengembangan dan pembangunan Proyek PLTP Patuha Unit 2, yang akan memulai kegiatan land clearing di kawasan hutan lindung yang telah memperoleh IPPKH melalui keputusan Kepala BKPM No.SK.32/1/KLHK/2021, tanggal 18 Januari 2021 tentang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan untuk Kegiatan Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi Patuha Unit 2 atas nama PT Geo Dipa Energi (Persero) seluas +2,82 Ha, pada Kawasan Hutan Lindung di Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat.
Berdasarkan IPPKH tersebut, menurut Riki, GeoDipa Wajib memenuhi beberapa hal berikut, 1. Berdasarkan Amar keempat SK IPPKH, disampaikan bahwa dalam jangka waktu paling lama 1 tahun setelah IPPKH ditetapkan, GeoDipa wajib memenuhi komitmen di antaranya menyelesaikan tata batas areal IPPKH sesuai perundang-undangan dengan supervisi Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XI Yogyakarta dan tidak dapat diperpanjang; menyerahkan lahan kompensasi kepada Menteri LHK dengan ratio 1:2 yang dituangkan dalam berita acara serah terima lahan kompensasi yang penyelesaiannya dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 1 tahun; menyampaikan pernyataan dalam akta notariil bersedia mengganti biaya investasi pengelolaan/pemanfaatan hutan kepada pengelola/pemegang izin usaha pemanfaatan hasil hutan, dalam hal ini kepada pengelola Perum Perhutani; GeoDipa menyampaikan laporan penyelesaian pemenuhan komitmen sebagaimana amar keempat tersebut di atas, kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Lembaga Pengelola dan Penyelengara OSS dengan dokumen elektronik melalui sistem elektronik terintegrasi dan menyampaikan dokumen asli kepada Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan
Berdasarkan poin 1 dan 2 di atas, disampaikan hal berikut, dalam pemenuhan kewajiban penyelesaian tata batas areal IPPKH dengan supervisi Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XI Yogyakarta telah selesai dilaksanakan pada 18–20 Mei 2021 sesuai Rencana Penataan Batas Nomor S.48/KUH-1/IPPKH-HL/2021 yang disahkan 16 April 2021.
Laporan penyampaian dokumen hasil penataan batas areal IPPKH, lanjutnya, telah disampaikan oleh BPKH Wilayah XI kepada Direktur Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan KLHK melalui surat Nomor S.559/BPKH.XI/2/PLA.2/7/2021 pada tanggal 22 Juli 2021.
Selanjutnya, GeoDipa sedang menindaklanjuti proses pengadaan lahan kompensasi dan status saat ini telah mendapatkan surat rekomendasi dari Bupati Bandung melalui surat Nomor 522.12/2682/SDA tanggal 27 Oktober 2021.
Proses selanjutnya, ujar Riki, penyampaian surat Permohonan Pelaksanaan Survey Kelayakan Teknis dan Hukum Calon Lahan Kompensasi IPPKH Patuha Unit 2 Nomor 298/PRO.00-GDE/XI/2021 tanggal 2 November 2021 kepada Dinas Kehutanan Provinsi Jabar
c. Inventarisasi tegakan pada area IPPKH telah dilaksanakan pada 19–20 Mei 2021 dengan supervisi BPHP Lampung dan Geodipa telah membayarkan kompensasi atas biaya Investasi pengelolaan pemanfaatan hutan kepada Perum Perhutani Divisi Regional Jabar dan Banten pada 30 Juni 2021 sesuai Surat Kepala Perhutani Nomor 347/022.2/Renbangbis/Divreg Janten Tanggal 28 Mei 2021 Perihal Perhitungan dan Penagihan Biaya Kompensasi atas Nilai Investasi pada Areal Pinjam Pakai Kawasan Hutan di dalam Wilayah Kerja Perum Perhutani a.n. PT Geo Dipa Energi di KPH Bandung Selatan.
d. Saat ini, sedang dilakukan proses perhitungan PSDH-DR bersama Operator SIPPUH dari Perum Perhutani.
2. GeoDipa telah bersurat kepada Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Barat dan Banten No. 235/PRO.00-GDE/VIII/2021 tanggal 23 Agustus 2021 perihal Pemberitahuan Pelaksanaan Penebangan Kayu pada Areal IPPKH untuk Kegiatan Pengembangan PLTP Patuha Unit 2.
3. Perum Perhutani telah mengirimkan surat balasan No. 617/043.3/Renbangbis/Divreg Janten pada tanggal 17 September 2021, surat tersebut mengarahkan GeoDipa terlebih dahulu melaporkan serta meminta arahan kepada Ditjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan KLHK terkait pemenuhan kewajiban dan izin land clearing.,
4. GeoDipa telah bersurat kepada Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan No. 270/PRO.00-GDE/X/2021 tanggal 5 Oktober 2021 perihal Pemberitahuan Pelaksanaan Penebangan Kayu pada Areal IPPKH untuk Kegiatan Pengembangan PLTP Patuha Unit 2.
Dengan beberapa data di atas, Riki menjelaskan, GeoDipa berkomitmen untuk pemenuhan pedoman Good Coorporate Governance (GCG) dan peraturan perundangan lainnya dalam melaksanakan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang baik.
Ia menyebutkan, GeoDipa terus berkomitmen menjadi BUMN panas bumi yang andal dan terpercaya dan terus dapat menjaga ketahanan energi nasional dari sektor panas bumi serta senantiasa melaksanakan Etika Usaha dan Tata Perilaku (Code of Conduct) serta mematuhi dan melaksanakan tata kelola Perusahaan (Code of Corporate Governance).
Pihaknya percaya, dengan menaati semua peraturan akan ada nilai positif yang didapat.
GeoDipa, lanjutnya lagi, akan lebih dipercaya pemegang saham dan para pemangku kepentingan, mitra kerja, publik, dan pegawai insan GeoDipa.
Nilai positif lainnya, ia sebut, GeoDipa akan lebih efisien atas semua pekerjaan yang diberikan oleh mitra kerjanya.”
Kecuali itu, GeoDipa akan diterima ke dalam etika bisnis dari tuntutan dunia saat ini,” katanya.(m)









Discussion about this post