Madania.co.id, Bandung – Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat (Jabar) telah ditetapkan melalui SK Gubernur Jabar Ridwan Kamil dengan nomor 561/Kep.7.17-Kesra/2021 Tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022. Tahun 2022, UMP Jabar ditetapkan Rp1,8 juta atau naik Rp31 ribu dibandingkan UMP 2021.
Atas penetapan UMP tersebut, Ketua Apindo Jabar Ning Wahyu Astutik menyatakan akan mendukung kebijakan Gubernur Jabar Ridwan Kamil.
” Terkait UMP Jabar ditetapkan, Kami, Apindo akan mengawal dan mendukung keputusan tersebut,” ujarnya, Selasa (23/11/2021).
Ning menyatakan semua pihak terkait wajib menaati aturan yang sudah dibuat sebab UMP dibuat juga berdasarkan aturan yang berlaku dan atas hasil kesepakatan bersama dengan dewan pengupahan.
“Mari taat aturan. Saya yakin peraturan tentang upah ini dibuat oleh para expert dibidangnya, dan telah melalui begitu banyak evaluasi, serta analisis, serta pertimbangan yang mendalam sehingga merupakan keputusan terbaik,” tegasnya.
Ia menyatakan hal itu, terkait adanya isu bakal ada aksi buruh besar-besaran untuk menolak penetapan UMP Jabar 2022.
“Kita tahu demo itu merupakan hak yang dijamin Undang – Undang. Tetapi mari kita bersikap arif. Sudah begitu banyak perusahaan yang menderita dan berusaha bertahan ditengah kesulitan. Janganlah membuat situasi memburuk kembali. Selain menyusahkan pengusaha, ujung-ujungnya juga merugikan buruh jika perusahaan tidak bertahan.”
Ning menyebutkan saat ini jumlah pengangguran di Jabar mencapai sekitar 2,5 juta orang. Kondisi aman dan nyaman serta kondusif menjadi harapan pengusaha dan investor untuk menjalankan usahanya di Jabar. ( tgh)
Discussion about this post