CLOSE ADS
CLOSE ADS
MADANIACOID
  • Berita
  • Jawa Barat
  • Nasional
  • Dunia Islam
  • Kajian
  • Gaya Hidup
  • Persib Bandung
  • Agenda
  • Radio Streaiming
Selasa, 5 Mei 2026
No Result
View All Result
  • Berita
  • Jawa Barat
  • Nasional
  • Dunia Islam
  • Kajian
  • Gaya Hidup
  • Persib Bandung
  • Agenda
  • Radio Streaiming
No Result
View All Result
MADANIACOID
No Result
View All Result

Aturan PPKM Level 3, Ada Larangan Cuti dan Larangan Penyelenggaraan Event

Oleh Andri Herdiansyah
Rabu, 24 November 2021 - 11:56
di Nasional

Aturan PPKM Level 3

Madania.co.id, Jakarta – Menteri Dalam Negeri RI Muhammad Tito Karnavian resmi mengeluarkan Aturan PPKM Level 3. Aturan dikeluarkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021. Imendagri tersebut diterbitkan sebagai pedoman untuk mencegah penularan Covid-19 selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Dalam Imendagri itu, selama periode yang ditetapkan mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022, Tito meminta gubernur, bupati dan walikota untuk mengaktifkan kembali fungsi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 hingga tingkat RT.

Poin penting lainnya, Inmendagri Tito juga meminta para pemimpin daerah untuk mulai sosialisasikan peniadaan mudik Nataru kepada seluruh masyarakat.

Ancaman sanksi akan diterapkan jika warga masih nekat mudik. “Jika ada pelanggaran maka dilakukan pemberian sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian dikutip dari Inmendagri, Selasa, 23 November 2021.

Masyarakat juga diimbau untuk tidak berpergian. Selain itu, masyarakat diminta tidak pulang kampung atau mudik dengan tujuan yang tidak primer, tidak penting atau tidak mendesak. Arus masuk Pekerja Migran Indonesia pun juga akan dilakukan pengetatan.

“Memberlakukan kebijakan sesuai pada Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3,” tambah keterangan dalam Inmendagri yang dikeluarkan pada 22 November 2021 tersebut.

Larangan

Selain adanya larangan mudik, Inmendagri itu juga melarang cuti Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Larangan cuti dalam Aturan PPKM Level 3 berlaku untuk pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun swasta selama periode Nataru. Di luar ketentuan itu, Inmendargi juga mengimbau kepada sekolah, untuk membagikan rapor semester I pada Januari 2022, Tidak meliburkan secara khusus pada periode libur Nataru.

Selain itu juga, meniadakan kegiatan seni budaya dan olahraga. Khusus untuk pelaksanaan ibadah dan peringatan Hari Raya Natal 2021, diimbau agar dilakukan secara sederhana dan tidak berlebih-lebihan.

Diharapkan, berupaya menekankan persekutuan di tengah keluarga. Selain itu diselenggarakan secara hybrid. “Jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan lbadah dan Perayaan Natal secara berjamaah/kolektif, tidak melebihi 50 persen dari kapasitas total gereja,” tulisnya.

Sementara dalam Aturan PPKM Level 3 mengenai khusus perayaan tahun Baru 2022, dilarang adanya pawai dan arak-arakan serta acara old and new year, baik terbuka maupun tertutup yang dianggap menimbulkan kerumunan.

Selain itu dilarang mengadakan event di Pusat Perbelanjaan dan Mall kecuali pameran UMKM. Untuk di tempat wisata, diberlakukan pengaturan PPKM level 3 khususnya Bali, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Malang, Surabaya hingga Medan. Akan diterapkan juga ganjil genap di tempat wisata prioritas.

Editor:
Berita terbaru dan menarik hari ini tentang MendagriNatal 2021PPKM Level 3Tahun Baru 2022
Previous Post

Tahun ini DPRD Kabupaten Bandung Sahkan 10 Raperda Jadi

Next Post

Tuntut Kenaikan Gaji 10% Ratusan Buruh Gelar Unjuk Rasa Depan Gerbang Pemkab Bandung

Next Post

Tuntut Kenaikan Gaji 10% Ratusan Buruh Gelar Unjuk Rasa Depan Gerbang Pemkab Bandung

Discussion about this post

Indeks Berita

Mei 2026
S S R K J S M
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Apr    
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Bocoran 500 Istilah Tugas MOS – MPLS Terlengkap 2022

Ini Dia Bocoran 500 Istilah Tugas MOS MPLS Terlengkap

Selasa, 12 Juli 2022 - 18:41
Mantaps!, inilah 7 Aneka Makanan yang dibuat dari Umbi-umbian

Mantaps!, inilah 7 Aneka Makanan yang dibuat dari Umbi-umbian

Senin, 13 Februari 2023 - 15:30
mitos dan fakta eureup eureup

Mitos dan Fakta tentang Eureup-Eureup Saat Tidur

Sabtu, 4 Juli 2020 - 13:06
cara transkrip tanpa ngetik

Cara Transkrip Wawancara Tanpa Harus Ngetik

Selasa, 7 Juli 2020 - 17:53
Libur Buruh, Okupansi KA Pariaman Ekspres Melonjak Tajam

Libur Buruh, Okupansi KA Pariaman Ekspres Melonjak Tajam

Sejarah Pendirian Parmusi, Persaudaraan Muslimin Indonesia

Iuran BPJS Kesehatan Naik Mulai Hari Ini, Kelas I Jadi Rp150 Ribu

mitos dan fakta eureup eureup

Mitos dan Fakta tentang Eureup-Eureup Saat Tidur

Libur Buruh, Okupansi KA Pariaman Ekspres Melonjak Tajam

Libur Buruh, Okupansi KA Pariaman Ekspres Melonjak Tajam

Senin, 4 Mei 2026 - 18:59
Istilah Psikologi Jadi Lebih Mudah: Panduan Praktis untuk Pelajar SMA

Istilah Psikologi Jadi Lebih Mudah: Panduan Praktis untuk Pelajar SMA

Senin, 4 Mei 2026 - 15:51
Kekuatan Positive Parenting dalam Membentuk Anak yang Sehat dan Tangguh

Mengenal “Gentle Parenting”: Pola Asuh Lembut yang Tetap Punya Batasan

Senin, 4 Mei 2026 - 15:07
Istilah Psikologi Jadi Lebih Mudah: Panduan Praktis untuk Pelajar SMA

Perjuangan Sunyi di Balik Krisis Kesehatan Mental Remaja

Senin, 4 Mei 2026 - 11:50
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy & Policy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Berita
  • Jawa Barat
  • Nasional
  • Dunia Islam
  • Kajian
  • Gaya Hidup
  • Persib Bandung
  • Agenda
  • Radio Streaiming

© 2022 MADANIACOID